Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Company News

Wednesday, January 15, 2014 19:30 WIB

Dirjen Pajak Jegal Merger SCTV INDOSIAR

Topsaham- Merger antara PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) [0 0 (+0,0%)] dengan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) [1,785 -35 (-1,9%)] alias SCTV di tolak. Pasalnya  aksi korporasi dua stasiun televisi (TV) swasta terafiliasi itu tidak mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

                
Direktur Utama SCMA [1,785 -35 (-1,9%)], Sutanto Hartono, dalam suratnya yang disampaikan  ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (15/1) mengatakan pihaknya, bertekad akan menempuh langkah hukum dengan menggugat Dirjen Pajak ke Pengadilan Pajak karena tidak mengeluarkan izin itu.

"Kami sampaikan bahwa dalam rangka melindungi hak-hak perseroan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, pada 10 Januari 2014, SCMA [1,785 -35 (-1,9%)] telah mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Pajak," tegasnya.
                
Upaya gugatan ini, menurutnya, diajukan sesuai dengan ketentuan pasal 40 Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa gugatan atas keputusan Dirjen Pajak harus diajukan paling lambat dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan.
                
Keputusan dimaksud adalah penolakan permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha antara Indosiar dengan SCTV oleh SCMA [1,785 -35 (-1,9%)] kepada Dirjen Pajak melalui kantor Wilayah Jakarta Khusus pada 25 Oktober 2013. Sutanto mengaku sudah melampirkan seluruh dokuman disyaratkan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang mensyaratkan permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha. Disebutkan agar harus diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal efektif penggabungan usaha.
                
Sutanto memaparkan bahwa berdasarkan peraturan perpajakan apabila Dirjen Pajak tidak menyampaikan permintaan tambahan dokumen dalam waktu tiga hari sejak diserahkannya permohonan maka permohonan tersebut akan dianggap lengkap dan Dirjen Pajak harus menerbitkan keputusannya dalam waktu 30 hari sejak tanggal terlaksananya kelengkapan dokumen.
               
 "Oleh karena Direktorat Jenderal Pajak tidak menyampaikan permintaan tambahan dokumen dalam jangka waktu 3 hari maka sesuai peraturan, permohonan dianggap telah lengkap pada tanggal 28 Oktober 2013 dan karenanya Direktorat Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusannya paling lambat pada 28 November 2013," paparnya.
                
Dengan asumsi berdasarkan aturan tersebut maka sejak sejak 28 November 2013 permohonan tersebut dengan sendirinya telah dianggap disetujui, meskipun sampai dengan saat itu tidak keluar surat persetujuannya. Namun pada 13 Desember 2013 Dirjen Pajak menerbitkan keputusan berupa penolakan atas permohonan SCMA [1,785 -35 (-1,9%)]. Alasannya tidak memenuhi syarat formal. "Hanya tidak memenuhi syarat formal dan bukan syarat material yang tidak dipenuhi," imbuhnya.
                
Tidak mau menyerah, perseroan melakukan upaya meminta penjelasan lebih lanjut atas hal yang menjadi dasar penolakan dari Dirjen Pajak itu dan meminta untuk dipertimbangkan kembali. Upaya tersebut dilakukan melalui surat resmi beberapa kali dan terakhir dalam rapat bersama dengan Dirjen Pajak pada 9 Januari 2014. "Namun demikian, dalam suratnya no. S-134/WPJ.07/2014 tertanggal 10 Januari 2014 , kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus atas nama Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penegasan bahwa keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkapnya.
               
Sebelumnya, perseroan telah menyatakan kesepakatan merger dengan Indosiar pada 19 Februari 2013 dan mendapat persetujuan dari 99,9 persen pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari kedua perusahaan pada 5 April 2013.
                
Perseroan juga telah menerima surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2013 terkait upaya merger ini dan telah menerima persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM pada 19 April 2013. Sesuai persetujuan Menteri Hukum dan HAM itu, penggabungan usaha berlaku efektif terhitung sejak 1 Mei 2013.
               
 IDKM itu sendiri telah menempuh aksi korporasi jelang merger yaitu melakukan delisting atau keluar dari status sebagai perusahaan yang tercatat di BEI. Sehingga statusnya saat ini sebagai perusahaan public non listed
 
http://www.topsaham.com/new1/index.php?option=com_content&view=article&id=9661:dirjen-pajak-jegal-merger-sctv-indosiar&catid=3:head-line-news&Itemid=61
 

 

Sumber : TOPSAHAM.COM

RELATED NEWS

OTHER NEWS

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]