Home | News & Opinion | Market Data  
ISAT

Tuesday, February 14, 2012 10:35 WIB

Penuhi Hak Ganti Rugi Konsumen

BRTI telah menegur penyedia konten nakal yang terindikasi merugikan masyarakat terkait kasus pencurian pulsa. Sembilan operator juga mendapat peringatan regulator. Ampukah peringatan BRTI untuk menghentikan kasus pencurian pulsa?

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap layanan jasa pesan premium. Jasa premium ini dianggap telah merugikan pengguna telekomunikasi Indonesia.

Dugaan pelanggaran yang diteruskan dalam proses verifikasi itu mengacu pada UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, PP No. 52/2000 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan.

Kepada penyelenggara telekomunikasi, baik operator maupun content provider (CP/penyedia konten) BRTI menginstruksikan agar layanan jasa pesan premium yang tidak memiliki izin dihentikan, termasuk menghentikan layanan jasa pesan premium yang tidak sesuai dengan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Untuk pulsa masyarakat yang terpotong tanpa hak akibat penyelenggaraan jasa pesan premium, BRTI menegaskan agar seluruh pulsa pengguna dikembalikan.

Surat teguran BRTI tersebut merespons terhadap ketidakpatuhan para pelaku bisnis terhadap regulasi bisnis layanan premium. BRTI juga menginstruksikan agar layanan jasa pesan premium yang tidak memiliki izin dihentikan, termasuk menghentikan layanan premium yang tidak sesuai dengan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.

Anggota Komite BRTI Heru Sutadi, mengatakan, BRTI meminta perusahaan CP menjamin beberapa hal di layanan premium, yakni kemudahan proses unregistrasi, transparansi proses registrasi, pemasaran yang tidak menyesatkan, dan menjaga privasi data pengguna. Selain itu, untuk menjalin kerja sama dengan operator, CP wajib mendaftarkan seluruh nomor aksesnya, termasuk short code.

"BRTI menemukan terdapat 11 short code yang belum terdaftar dan beredar di masyarakat. Kepada perusahaan pemilik 11 short code tersebut, BRTI menginstruksikan untuk menghentikan layanan tersebut dan diwajibkan memberikan ganti rugi kepada penggunanya sesuai dengan peraturan yang berlaku," papar Heru di Jakarta (13/2).

Tidak hanya itu, mereka berkewajiban untuk memenuhi hak pengguna layanan jasa pesan premium untuk menuntut ganti rugi yang disebabkan oleh kesalahan dan atau kelalaian dalam penyelenggaraan jasa pesan premium.

Kepada penyelenggara jasa pesan premium yang mendapat keluhan cukup banyak dari masyarakat melalui BRTI Contact Center 159, BRTI juga menegaskan hal yang sama sebagaimana disampaikan ke operator telekomunikasi dengan tambahan kewajiban penyelenggara jasa pesan premium untuk mendaftarkan seluruh nomor akses, baik itu short code maupun UMB.

Reaksi Operator

Sedangkan PT Telkomsel selaku operator seluler telah melaksanakan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh regulator. Saat ini perusahaan bekerja sama dengan 11 CP dari 42 yang mendapat teguran dari regulator.

"Kami telah meminta perusahaan-perusahaan CP itu untuk melengkapi perizinan mereka kepada BRTI. Hal ini merupakan salah satu cara agar konsumen percaya kepada provider," kata Aulia marinto, Deputy Vice President Corporate Secretary PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Saat ini Telkomsel bekerja sama dengan 146 content provider dan menghentikan kerja sama dengan 18 content provider. Perusahaan memiliki sekitar 105 juta pelanggan di akhir 2011.

Sedangkan PT Axis Telekom Indonesia telah mengikuti instruksi yang dianjurkan oleh BRTI. Perusahaan telah menjalankan beberapa instruksi dari regulator, seperti hanya bekerja sama dengan content provider yang mengantongi izin dari BRTI, saat ini perusahaan bekerja sama dengan 49 content provider.

"Karena itu, komplain terhadap layanan konten premium perusahaan juga telah menurun drastis sejak Oktober tahun lalu. Selain itu, akhir tahun 2011 Axis memiliki 17 juta pelanggan," kata Chandra Hawan Aden, Head of Regulatory & Government PT Axis Telekom.

Di Indonesia, ada 9 operator yang menjual layanan premium, yakni Telkom berikut anak usahanya Telkomsel, XL Axiata, Bakrie Telecom, Huchison CP Telecommunications, Axis Telekom Indonesia, Indosat, Smartfren Telecom, dan Smart Telecom.

Berdasarkan data BRTI, Indosat telah bekerja sama dengan 87 CP dan menghentikan kerja sama dengan 16 CP. Kemudian PT XL Axiata bekerja sama dengan 70 CP dan menghentikan kerja sama dengan empat CP.

Sementara itu, PT Hutchison CP Telecommunications bekerja sama dengan 115 CP, PT Bakrie Telecom dengan 61 CP, PT Smartfren Telecom dengan 25 CP, dan layanan Flexi milik PT Telekomunikasi Indonesia dengan 64 CP.

Hingga akhir tahun lalu, jumlah CP yang terdaftar di BRTI sebanyak 194 perusahaan dengan 240 short code yang terdaftar. BRTI mencatat terdapat 105 short code ilegal dari 78 CP ilegal. Regulator juga mencatat terdapat 63 CP legal yang masih menggunakan 173 short code ilegal.

Pertumbuhan

Sedangkan Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) memperkirakan target pertumbuhan di sektor telekomunikasi sebesar 8-9 persen pada tahun ini akan sulit tercapai akibat dampak dari penghentian promosi layanan konten premium.

"Penghentian penawaran layanan pesan singkat (SMS) broadcast, pop-screen, voice broadcast masih berdampak pada pendapatan dari layanan konten operator," kata Sarwoto Atmosutarno, Ketua Umum ATSI.

Saat ini, konten merupakan salah satu pemasok pendapatan operator, seiring dengan berkembangnya aplikasi, seperti bisnis digital, termasuk di dalamnya layanan iklan bergerak, e-money, e-wallet. Seluruh layanan seluler terkait dengan jasa konten yang dihentikan oleh pemerintah membuat pendapatan dari konten mengalami penurunan..

Pada kuartal III 2011 industri seluler tanah air diterpa kasus pencurian pulsa pelanggan memaksa Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerbitkan Surat Edaran No. 177 Tahun 2011 tertanggal 14 Oktober 2011 agar operator menghentikan promosi layanan premium. Dampak dari penghentian layanan premium ini adalah kurangnya minat pelanggan untuk ikut meregistrasi kembali fitur-fitur konten.

"Sesungguhnya industri konten ini sudah dibangun sejak tahun 2002 yang ketika itu mencapai 50 mitra content provider (CP) dengan jumlah fitur 300 konten. Hingga akhir 2011 jumlahnya mencapai 400 CP dengan fitur mencapai 4.000 konten," papar Sarwoto.

Secara umum, prosentase pertumbuhan cenderung stagnan pada 2011, namun pelanggan tetap bertambah dan mencapai 250 juta nomor. Pada 2011 pemakaian percakapan suara (minutes of usage) mencapai 180 miliar menit percakapan, dan 260 miliar unit SMS, serta 27.000 terabyte transaksi data.

Lebih lanjut, semua operator sepakat bahwa industri telekomunikasi telah memasuki masa saturasi atau titik jenuh tercermin dari tingkat penetrasi pengguna telepon seluler yang mendekati 100 persen, dan menurunnya pendapatan dari layanan suara dan SMS.

Selain itu, operator seluler sudah siap membuka kembali kerja sama bisnis dengan CP. Selama ini CP banyak memberikan manfaat bagi masyarakat seperti menyajikan info restoran, info hiburan hingga info lalulintas.

Kerja sama dengan CP tidak hanya menguntungkan secara bisnis, melainkan juga sebagai pendorong industri kreatif. Dinamika yang terjadi atas layanan konten, terkait keluarnya aturan regulator yang melakukan reset atas layanan SMS premium pada akhir tahun lalu, telah diikuti dengan upaya peningkatan dan perbaikan oleh seluruh operator selular dan hal ini diyakini bisa mengembalikan kepercayaan pelanggan. ind/E-6


http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/83480

Sumber : KORAN-JAKARTA.COM

RELATED NEWS

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]