Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan langkah PT XL Axiata Tbk (XL) saat mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis), tanpa harus melibatkan Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto, mengatakan, cara XL mengakuisisi Axis sangat tepat untuk memajukan industri telekomunikasi Indonesia. "Apa yang disampaikan XL bagus, meskipun tidak perlu kirim surat dengan KPPU, itu cara yang cantik," ujar Gatot di kantornya, Jumat (6/9/2013).
XL Axiata sudah mendapatkan izin akuisisi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun sampai sekarang proses tersebut masih berlanjut untuk negoisasi harga. XL belum memberikan informasi besaran harga akuisi tersebut.
XL di Indonesia mulai beroperasi secara komersial sejak 8 Oktober 1996 dan Axis beroperasi mulai 2008.