Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Metalsthelike

Monday, January 13, 2014 13:08 WIB

Beberapa Smelter Mulai Dibangun Tahun Ini

Dampak larangan ekspor tambang mentah (ore), para pengusaha pertambangan mulai membangun smelter atau pabrik pemurnian dan pengolahan tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) Natsir Mansyur mengungkapkan di tahun 2014 ini akan ada beberapa smelter yang mulai dibangun di Indonesia.

"Pembangunan smelter banyak ya dibangun tahun 2014," ujar Natsir kepada detikFinance, Senin (13/01/2014).

Menurut Natsir di tahun 2014 ini akan dibangun smelter pengolahan tembaga sebanyak 2 smelter, pemurnian bauksit, pemurnian alumunium sebanyak 3 smelter. Lalu ada 2 smelter pengolahan nikel dan pasir besi sebanyak 3 smelter. Pabrik-pabrik pemurnian tersebut akan dimulai dibangun di tahun ini dan beroperasi tahun 2017-2018.

"Direncanakan dibangun tahun 2014 ini dan mulai produksi tahun 2017 atau 2018," imbuhnya.

Natsir akan membangun pabrik pengolahan smelter dengan nama PT Indosmelt di tahun ini. Smelter dengan nilai investasi US$ 1,5 miliar ini nantinya akan memproduksi katode dan emas.

"Indosmelt investasinya US$ 1,5 miliar tahun ini dibangun di Sulawesi Selatan dan akan terserap 300 tenaga kerja langsung untuk memproduksi katode sebanyak 120.000 ton/tahun dan emas 20 ton/tahun. Menggunakan bahan baku konsentrat sebanyak 500.000 ton/tahun. Namanya PT Indosmelt," jelasnya.

Natsir juga meminta Menteri Keuangan Chatib Basri untuk mengajak para pelaku usaha menentukan besaran bea keluar tambang mineral terbaru. Sebelumnya sebanyak empat belas yaitu tembaga, emas, perak, timah, timbal dan seng, kromium, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel dan atokobal, mangan dan antimon dikenakan bea keluar rata-rata 20%.

"Khusus penetapan Bea Keluar (BK) saya minta Kementerian Keuangan dalam penetapan bea keluar ini dibicarakan dengan Kadin dan ATEI, IMA karena ada pertimbangan teknis dalam penetapan bea keluar ini. Kami berharap Kemenkeu tidak sepihak menetapkan BK karena semangat PP No. 1/2014, Permen ESDM No.1/2014, sudah baik dan tepat dengan mengajak pelaku dunia usaha dalam menentukan keputusan," Kata Natsir.

Menurutnya, Kementerian Keuangan sebaiknya mencontoh kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menentukan kadar konsentrat barang tambang.

"Yang Baik konkret itu dilakukan kementrian ESDM dalam menetapkan kadar minimum (barang tambang) dengan mengajak Kadin dan ATEI, IMA, IUP, IUP khusus pengolahan Pemurnian, Kontrak Karya PT Freeport dan PT Newmont. Saya kira Menkeu memahami Indonesia incorporated," imbuhnya.

Ia menilai keputusan pemerintah sudah tepat dengan diterbitkan PP No. 1/2014 serta Permen ESDM No. 1/2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian. Kebijakan tersebut telah mengakomodasi semua kepentingan baik kepentingan pemerintah pusat dan daerah serta para pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP khusus Pengolahan pemurnian dan KK (Kontrak Karya) untuk mineral tembaga.

"Keputusan pemerintah ini tepat. Ekspor hasil olahan konsentrat tembaga 15% tetap berjalan, PHK besar besar dapat terhindar, Ekonomi daerah tetap bergerak, tujuan program hilirisasi minerba jalan, ini tepatlah. Pokoknya ore tidak bisa," katanya.



Sumber: detikcom

RELATED NEWS

OTHER NEWS

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]