Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Law

Monday, January 13, 2014 17:19 WIB

Bea Cukai dan Surveyor 'Penjaga Gawang' Larangan Ekspor Tambang Mentah

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan pengawasan ekspor tambang di pelabuhan menjadi tanggung jawab 2 pihak yaitu Bea Cukai dan Surveyor Pertambangan. Kedua pihak ini berhak menolak perizinan ekspor barang tambang mentah (ore) sesuai rekomendasi pemerintah.

Mulai tanggal 12 Januari 2014 kemarin, pemerintah melarang ekspor tambang mentah. Perintah itu sudah tertuang di dalam Undang-undang No. 4/2009 dan Peraturan Pemerintah No. 1/2014.

"Saya kira ada dua, penggunaan jasa surveyor, yang kedua adalah pemeriksaan di Bea Cukai," kata Bayu saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Senin (13/01/2014).

Kementerian Perdagangan telah merinci jenis mineral yang boleh dan dilarang untuk diekspor. Menurut Bayu kategori tambang yang masuk ke dalam jenis pemurnian hingga 99% terdapat 219 HS Code misalnya logam paduan Teurium Dioksida (98%) dan batang tuangan dalam CO (98%) serta 24 HS Code jenis batuan.

Sementara itu barang tambang yang dilarang ekspor ada 64 HS Code dalam bentuk ore. Sedangkan tambang yang sudah diolah dalam kadar tertentu diberikan tambahan simbol EX.

"HS code hanya 1 apakah olahan atau tidak olahan. Kita dalam pelaksanaan kita koordinasi dengan Bea Cukai ini mineral dan bukan logam. Dan batuan ada 24 HS Code. Ini produk hasil. Satu jenis ore bisa bercabang menjadi 4-5 produk. HS Code nya sama tetapi menggunakan EX habis dikasih tambahan," imbuhnya.

Bayu menegaskan aturan ini berlaku baik bagi pengusaha pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga aturan ini bukan untuk mematikan usaha tetapi hanya untuk mendapatkan nilai tambah mineral di dalam negeri.

"Ini mendapatkan benefit dari nilai tambah barang tambang bukan mematikan dunia usaha tambang. Jadi kita tidak bermaksud menakutkan. Kita nggak belain perusahaan besar," tegasnya.



Sumber: detikcom

RELATED NEWS

OTHER NEWS

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]