Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Politics

Tuesday, October 29, 2013 14:18 WIB

Aturan Pencairan Anggaran Proyek Tahun Jamak akan Direvisi

Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 70 tahun 2012 terkait pengadaan barang dan jasa. Terutama untuk proyek atau kontrak tahun jamak atau multiyears contract.

Seperti diketahui, beberapa proyek dengan multiyears contract sering bermasalah. Salah satunya ada proyek Hambalang di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, aturan baru nanti akan menghapus bagian administrasi dalam persetujuan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Sehingga yang menjadi penanggung jawab adalah Kementerian Lembaga (KL) pemegang proyek bersangkutan.

"Kita lebih ke tugas dan fungsi. Bahwa itu dia sebenarnya bisa dilaksanakan oleh K/L, tapi payung hukumnya harus kita perkuat dulu sebabnya payung hukum yang ada sekarang sebutkan harus lewat persetujuan menkeu," ujar Askolani kepada wartawan di kantornya, Gedung Danapala, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Kemenkeu, menurutnya hanya menyiapkan arahan-arahan sebelum anggaran proyek dicairkan. Aturan penjelasan dari Perpres akan dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera diterbitkan.

"Nah itu kemudian, dari review kita itu sudah bisa dilaksanakan oleh K/L. Jadi kita bagi, ini bisa dilaksanakan K/L tanpa persetujuan menkeu. Tapi kemudian, harus ada guidance apa-apa yang harus dia jaga. Nanti silakan dia bisa pedomanin, jadi kayak regulasi tapi nanti pelaksanaanya oleh masing-masing K/L," jelasnya.

Askolani menilai hal ini dapat menyederhanakan proses administrasi yang ada sebelum anggaran dicairkan. "Sekarang kan satu-satu harus lewat persetujuan menkeu satu-satu. dan itu memperpanjang mekanismenya," ucap Askolani.



Sumber: detikcom

RELATED NEWS

OTHER NEWS

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]