Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Industries | Mining

Monday, January 13, 2014 13:56 WIB

2 Aturan Ekspor Mineral Pasca-Penerapan UU Minerba

JAKARTA - Pemerintah secara konsisten telah mengumumkan bahwa penerapan larangan ekspor mineral dan batu bara (minerba) telah diterapkan pada 12 Januari 2014. Dalam menerapkan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 telah diterapkan, lahir dua peraturan yang mengatur mengenai masih bisa melakukan ekspor atau tidak bagi para perusahaan tambang nasional.

Direktur Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra menuturkan bahwa diterapkannya UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah juga telah membuat peraturan baru, di mana ada dua peraturan baru pasca penerapan UU Minerba tersebut.

Yang pertama, kata Dede, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun, yang kedua itu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Kriteria Peningkatan Nilai Tambah.

"Pemerintah sudah menyelesaikan PP 1 2014, tentang pelaksanaan kegiatan pelaksanaan mineral dan batubara, kalau Permen 1 Nomor 2014 tentang batas atau kriteria peningkatan nilai tambah, itu belum secara utuh belum didapat, karena selesai semalam," kata Dede saat acara Diskusi Regulasi Baru UU Minerba di Kahmi Center, Jakarta, Senin (13/1/2014).

Dede menjelaskan, pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014, para perusahaan tambang tidak diberlakukan lagi untuk melakukan kegiatan ekspor biji mentah atau minerba ke luar negeri. Sementara pada PP Nomor 1 Tahun 2014, intinya kegiatan usaha pertambangan masih dapat melakukan ekspor dengan catatan hasil pertambangannya telah dilakukan pengolahan.

Adapun, lanjut Dede, mengenai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan dengan catatan sesuai dengan batas minimum pengolahan.

"Tetapi bagi Kontrak Karya (KK) yang telah melakukan pemurnian juga dapat melakukan penjualan keluar negeri dengan jumlah yang ditentukan dan telah memenuhi batas minimum pengolahan," tambahnya.

Selain itu, sambung Dede, bagi KK yang akan melakukan penjualan hasil produksinya nantinya akan dikenakan biaya keluar. Misal konsentrat tembaga bentuknya berubah dari bebatuan jadi pasir tapi senyawa kimianya masih konsentrat.

"KK yang melakukan penjualan ke luar negeri akan dikenakan bea keluar, karena kalau pemurnian sudah di ekstraksi jadi logam sudah ada perubahan komposisi kimianya seperti komoditas timah, nikel, bauksit emas, hanya dapat dijual memalui pemurnian," tutupnya.

http://economy.okezone.com/read/2014/01/13/19/925619/2-aturan-ekspor-mineral-pasca-penerapan-uu-minerba

 

 

Sumber : OKEZONE.COM

RELATED NEWS

OTHER NEWS

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]