Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa DGNS
Thursday, March 28, 2024       15:30 WIB

PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk ()
RUPS akan dilaksanakan pada tanggal : 19 April 2024 pukul 09:00 WIB
Lokasi Penyelenggaraan RUPS : Auditorium RSU Bunda Jakarta Lt. 8, Jalan Teuku Cik Ditiro No. 21, Menteng, Jakarta Pusat
Recording Date : 27 March 2024 Waktu : 16:00 WIB
Agenda RUPS Tahunan :
1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 serta persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan termasuk di dalamnya neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
2. Persetujuan memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan pada Tahun Buku 2024 dan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan biaya jasa dan persyaratan-persyaratan lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut untuk tujuan dan kepentingan Perseroan
3. Persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk kinerja Tahun Buku 2024.
4. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Agenda RUPS Luar Biasa:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) dan oleh karenanya melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat(2) Anggaran Dasar Perseroan
2. Persetujuan atas rencana penggunaan dana PMHMETD I, antara lain untuk mengambilalih seluruh atau sebagian besar saham Asa Ren Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura (Asa Ren) dari para pemegang saham Asa Ren melalui mekanisme (i) penyetoran sebagian saham-saham Asa Ren oleh para pemegang saham Asa Ren ke dalam Perseroan sebagai setoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam rangka pelaksanaan PMHMETD Ioleh Perseroan; dan (ii) pembelian sebagian saham-saham Asa Ren oleh Perseroan dari para pemegang saham Asa Ren, yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Full Akses : klik pdf
Full Akses : klik pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.