Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Cigarettetobacco

Thursday, January 15, 2015 09:58 WIB

Target Ditambah Rp10 Triliun, Bea Cukai Bakal Naikkan Tarif Cukai Rokok

Ipotnews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan harus menaikkan tarif cukai, khususnya untuk hasil tembakau (rokok), jika target penerimaan ditambah lagi sekitar Rp10 triliun.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Kemenkeu, Susiwijono Moegiarso, di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (14/1), mengatakan target dasar dalam APBN 2015 untuk penerimaan Bea Cukai dipatok Rp178,1 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan Rp16,5 triliun dari realisasi 2014 yang mencapai Rp161,6 triliun.

"Pak Menteri (Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro) menyampaikan, kami diminta menambah lagi. Tambahnya minimal Rp10 triliun lagi. Jadi kemungkinan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai, total targetnya kira-kira sekitar Rp188,1 triliun. Dengan catatan, itu baru akan ditambahkan dalam pembahasan di APBN-P nanti," kata Susiwijono.

Namun dengan kondisi perekonomian global yang relatif melambat, maka harga komoditas internasional juga ikut turun. Sehingga untuk mencapai target penerimaan tersebut, bea masuk dan bea keluar tidak bisa diandalkan lagi.

"Nah, sekarang pertanyaannya berarti nanti (penerimaan) cukai akan naik ditinggikan sekali? Betul. Cukai untuk realisasi sekarang Rp118,1 triliun. Itu melebihi target Rp117,6 triliun," ujar dia.

Susiwijono menuturkan, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana menambah penerimaan dari cukai tersebut. Seperti diketahui, tarif cukai rokok atau hasil tembakau sudah naik mulai 1 Januari 2015 berdasarkan PMK No 205/2014 dengan rata-rata kenaikan cukup tinggi, yakni sebesar 8,72 persen.

"Kami yakin kalau nanti pemerintah sepakat dengan DPR (menaikkan target penerimaan bea cukai dalam RAPBN-P 2015) kita akan menaikkan (tarif) lagi cukai, kami akan kejar, kalau bisa," tuturnya. (Fitriya/ef)

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]