Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Energy

Tuesday, December 29, 2015 14:44 WIB

Tanpa Dasar Hukum, Dana Cadangan Energi Bisa Disebut Pungli: YLKI

Ipotnews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menyusun dasar hukum terlebih dahulu terkait dana cadangan energi. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan yang dipakai berasal dari masyarakat.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, dalam penerapan kebijakan dana cadangan energi ada sejumlah hal yang tidak jelas, seperti badan hukum dan kelembagaan yang akan mengelola dana tersebut.

"Harusnya ketika pemerintah memungut itu (dana cadangan energi) dibentuk kelembagaan independen dulu, sehingga peruntukannya transaparan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain," ujar Tulus, di Jakarta, Selasa (29/12).

Menurut dia, dengan dibentuknya badan hukum, maka akan jelas peruntukan dana tersebut. Karena jika tanpa badan hukum dan masuk ke APBN, dikhawatirkan dana tersebut tidak digunakan untuk ketahanan energi, tetapi kepentingan lain yang mungkin tidak ada kaitannya dengan ketahanan energi.

Selain itu, kelembagaan yang mengelolanya harus jelas, karena potensi dana cadangan sangat besar setiap tahunnya, di mana pemerintah menargetkan hingga Rp16 triliun.

"Karena trennya menjadi sangat besar. Kalau dipungut secara permanen dan berkelanjutan, jadi sangat besar potensi penyalahgunaan dana tersebut," ucap Tulus.

Bahkan, menurut dia, sebelum ada payung hukum dan lembaga yang jelas dalam mengelola dana tersebut, maka dana itu bisa dikatakan sebagai pungutan liar (pungli) dan sangat rawan disalahgunakan. (Rifai/ef)

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]