Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Politics

Friday, March 11, 2016 15:28 WIB

RUU PPKSK, Tekankan Tanggung Jawab Pemilik Bank

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Krisis Sektor Keuangan (RUU PPKSK) menekankan tanggung jawab pemilik bank dalam penyelesaian bank bermasalah. Hal ini untuk mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terhadap penyelamatan bank bermasalah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, penyelamatan bank bermasalah secara bail in atau internal bank mengharuskan bank memiliki buffer atau cadangan modal yang kuat. Dengan buf fer modal yang kuat tersebut, maka bank akan terhindar dari risiko solvabilitas yang bisa menjadi penyebab bank bermasalah.

"Oleh karena itu, peran pemilik bank akan dituntut dalam penyelesaian bank bermasalah, mereka harus bertanggung jawb," tegas dia usai rapat dengar pendapat (RDP) tentang pembahasan RUU PPSKK di Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (10/3).

Terkait tanggung jawab pemegang saham ini, menurut Muliaman, akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Dalam peraturan tersebut akan dijelaskan mengenai kewajiban modal bank dan tahapan penyelesaian bank. Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi bank yang masuk dalam domestic systemically important bank (DSIB), namun juga bank lain. "Selepas RUU PPSKK diketok palu, peraturan itu segera dikeluarkan," ucap dia.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam menyelesaikan bank bermasalah. Pertama, melihat permasalahan bank terlebih dahulu. Apabila permasalahan diakibatkan oleh likuiditas, bank harus mendatangi Bank Indonesia (BI) yang berfungsi sebagai lender of last resort.

Setelah itu, apabila penyelesaian dari BI tidak membantu permasalahan bank dan ternyata ada permasalahan solvabilitas, OJK akan menuntut pemilik bank untuk menambah modal. Apabila hal tersebut tidak dapat menyelesaikan penyelamatan bank bermasalah, maka akan dilempar ke LPS sebagai opsi terakhir.

Peran LPS, menurut Destry, adalah sebagai resolusi dengan menawarkan berbagai metode penyelesaian seperti yang tercantum dalam RUU PPKSKK, yakni purchasing and assumption atau memisahkan aset bank yang tidak sehat kepada bank yang lebih sehat. Selanjutnya adalah bridging bank, yaitu pembentukan bank baru sebagai wadah untuk menampung aset yang sudah diselamatkan.

Metode penyertaan modal sementara (PMS) yang selama ini dilakukan, menurut Destry, akan diminimalkan untuk mengurangi beban APBN. Lagipula, ketika status krisis ditetapkan presiden, LPS bisa mendapatkan pendanaan dari penjualan surat berharga negara (SBN) yang dijual kepada BI.

Saat ini, jumlah SBN tersebut mencapai Rp 56 triliun dan ditambah komponen lain, aset LPS mencapai Rp 65 triliun. "Memang jumlah tersebut tidak cukup untuk menyelamatkan bank bermasalah (bail out) pada waktu krisis, seperti pada waktu tahun 97-98, sekitar 65% dana APBN digunakan untuk bail out bank bermasalah," jelas dia.

Bunga Single Digit

Sementara itu, memasuki bulan ketiga tahun 2016, perbankan mulai menyesuaikan suku bunga kredit. Penurunan suku bunga kredit tersebut diharapkan bisa terus berlanjut hingga mencapai single digit akhir tahun ini.

Direktur Consumer Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Hery Gunardi menjelaskan, penurunan suku bunga kredit Bank Mandiri dimulai dengan kredit konsumer melalui kredit kendaraan bermotor (KKB) melalui program Mandiri AutoFiesta dengan nilai di bawah 4%. Setelah itu, perseroan akan menurunkan suku bunga kredit di segmen lain dengan rentang nilai 0,1-0,25%.

Selain suku bunga KKB, perseroan akan menurunkan suku bunga KPR. Seperti pada program Mandiri AutoFiesta, Bank Mandiri juga menggelar program bekerja sama dengan pengembang yang menawarkan suku bunga KPR sebesar 9,75%.

"Suku bunga KPR yang biasa kami berikan mencapai 10-11%, suku bunga floatingnya mencapai 12-13%," ungkap dia.

Sementara itu, untuk suku bunga kredit konsumer yang lain, perseroan akan menurunkannya secara gradual tergantung dengan sumber dana yang dimiliki. Pasalnya, semakin murah dana yang dimiliki perbankan, maka semakin murah suku bunga kredit yang ditawarkan ke nasabah. "Kami optimistis bisa menghasilkan pendanaan yang murah, karena jumlah cabang dan jaringan Bank Mandiri untuk menggenjot dana murah tersebut sangat memadai," jelas dia.

PT Bank Central Asia (BCA) Tbk juga optimistis bisa menurunkan suku bunga kredit menjadi single digit tahun ini. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menjelaskan, penurunan suku bunga kredit ini ditopang oleh penurunan suku bunga deposito yang sudah turun sebesar 2% menjadi 5,75% menjadi 5,75% pada Februari silam.

Dampak penurunan suku bunga deposito tersebut, dana dari tabungan dan giro perseroan memang meningkat. Namun di sisi lain, perseroan harus memperkuat jaringan dan aksesnya terhadap nasabah agar bisa meraup sebanyak mungkin dana murah. "Untuk mengantisipasi risiko peningkatan biaya operasional dari perluasan jaringan ini, kami akan lebih banyak mengandalkan digital banking," ungkap dia.

Direktur Utama PT Bank OCBC NISP [910 10 (+1,1%)] Tbk Parwati Surjaudaja menjelaskan, dalam seminggu ke depan, pihaknya akan menurunkan suku bunga kredit di beberapa segmen. Besaran penurunan tersebut akan bertahap, dimulai dengan 0,25% terlebih dahulu.

http://id.beritasatu.com/moneyandbanking/ruu-ppksk-tekankan-tanggung-jawab-pemilik-bank/140952

 

 

Sumber : INVESTOR DAILY

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]