Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Wholesale

Wednesday, January 14, 2015 15:18 WIB

Pemerintah Perlu Sediakan Cold Storage Pusat Perikanan

JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi Manado Agus Tony Poputra mengatakan pemerintah perlu menyediakan berbagai "cold storage" (ruang pendingin) di sejumlah pusat perikanan bagi nelayan.

"Pemerintah dan pemerintah daerah harus menyediakan ’cold storage’ di pusat-pusat perikanan di daerah perbatasan atau ’remote area’ (kawasan terpencil)," kata Agus Tony Poputra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selain itu, ujar dia, pemerintah juga perlu menyediakan kapal pengumpul yang memiliki "cold storage" untuk berkeliling menjemput ikan yang ada di pusat-pusat penampungan ikan.

Selanjutnya, kapal-kapal pengumpul tersebut dapat membawa ke pusat penampungan terbesar terdekat ataupun langsung ke pusat industri pengolah hasil perikanan.

"Baik cold storage maupun kapal pengumpul sebaiknya dikelola oleh BUMD yang mendapat hibah dari pemerintah/pemerintah daerah," katanya.

Ia juga memaparkan pentingnya perusahaan industri perikanan menunjuk dan membiayai agen pembelian ikan di daerah perbatasan ataupun.

Dengan demikian, agen pembelian di daerah perbatasan dan "remote area" bertugas mewakili perusahaan pengolah untuk membeli ikan dari nelayan dan menyimpan di "cold storage" terdekat yang disediakan pemerintah.

"Fee atas penyimpan di cold storage dan kapal pengumpul ditanggung oleh perusahaan industri perikanan," katanya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah membebaskan berbagai pajak sektor perikanan yang memberatkan pengusaha guna memajukan sektor kemaritiman di Tanah Air, selaras dengan visi Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah didorong untuk melakukan pembebasan pajak masuk bagi sektor perikanan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/1).

Menurut Yugi Prayanto, hal tersebut perlu dilakukan antara lain agar aktivitas prosesing atau pengolahan perikanan bisa maju pesat.

Selanjutnya, ujar dia, pembebasan pajak masuk tersebut bisa dibebankan pada tarif pajak ekspor sektor perikanan itu.

Ia memaparkan bahwa tarif impor sebaiknya ditekan atau ditiadakan saja. Dan sebagai gantinya, pembebasan pajak impor itu bisa diakumulasikan pada tarif pajak ekspornya.

"Kalau misalnya, tarif impor dan ekspor masing-masing 2,5 persen, maka dengan membebaskan tarif impor, nilai pajak ekspornya bisa dijadikan 5 persen," katanya dan menambahkan, pemerintah harus melakukan kontrol agar produk-produk itu bisa melalui prosesing sehingga harga jualnya terjaga.

Kadin juga meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan penghapusan tentang Anak Buah Kapal (ABK) asing secara bertahap di laut Indonesia, karena seharusnya ABK asing di Indonesia saat ini maksimal 5 orang. "Dan nantinya, setiap tahun harus dikurangi jumlahnya setelah ABK asing itu melakukan ’transfer of knowledge’," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan. (ant/jnh)

 

http://id.beritasatu.com/agribusiness/pemerintah-perlu-sediakan-cold-storage-pusat-perikanan/105076

 

 

Sumber : INVESTOR DAILY

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]