Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | HUKUM

Thursday, February 25, 2016 14:07 WIB

PROTES TAPERA: DPD Tak Dilibatkan, UU Berpotensi Cacat Formal

JAKARTA. ­Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang baru saja disahkan disinyalir berpotensi cacat formal karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPD RI Irman Gusman dalam Forum Diskusi Kesejahteraan Sosial Atas Rumah: UU Tapera Untuk Siapa? yang diselenggarakan Ikatan Alumni Unuversitas Sumatera Utara (IKA USU) di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

"DPD tidak dilibatkan dalam pengesahan UU Tapera, dari sini saja sudah menyalahi mekanisme, kemudian kalau secara subtansi juga tidak melibatkan stakeholder jadi kesanya terburu-buru," katanya.

Irman menambahkan UU Tapera harus kembali pada esensinya yakni pengadaan lahan untuk perumahan rakyat, bukan pengelolaan keuangannya. Jika hal tersebut yang dijalankan akan berpotensi hanya menguntungkan sektor keuangan saja.

DPD, kata Irman akan melakukan konsolidasi untuk mengembalikan fungsi UU Tapera supaya lebih substansif dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki rumah. "Kami masih mengkaji, ya kalau cacat formal UU ini batal secara hukum."

Sementara itu ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus enggan mengomentari hal tersebut. "Ini kan UU inisiatif DPR, saya tidak berwenang," katanya.

Maurin menambahkan skema UU Tapera masih akan dibahas bersama. Pihaknya berharap 2018 UU ini sudah dapat dijalankan dan tidak ada pihak yang terbebani. 

http://properti.bisnis.com/read/20160225/48/522489/protes-tapera-dpd-tak-dilibatkan-uu-berpotensi-cacat-formal-

 

 

Sumber : BISNIS.COM

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]