Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Capitalmarketregulations

Monday, September 10, 2018 14:58 WIB

OJK Targetkan Beleid Equity Crowfunding Rampung September

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan regulasi tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dapat dirilis September ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan sudah merima masukan dari pelaku pasar dalam penyusunan beleid tersebut. Draf dari regulasi equity crowfunding ini, menurut Hoesen tengah dalam harmonisasi dengan aturan lainnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Masukan sudah tidak ada lagi, tinggal harmonisasi saja dengan regulasi lain. Kami berharap tahun ini, akhir September atau Oktober," kata Hoesen akhir pekan lalu.

Hoesen menambahkan OJK akan terus melakukan sosialisasi dan menjaring perusahaan rintisan (startup), yang bisa memanfaatkan layanan tersebut. Pasalnya, hingga kini kebanyakan dari perusahaan rintisian masih belum mengetahui tentang layanan equity crowfunding.

Selain itu, OJK juga tidak menyasar pada sektor tertentu karena layanan ini terbuka untuk perusahaan apapun yang masih belum memiliki penghasilan.

"Nanti ada platform yang mengklasifikasi sektornya, dari fintech juga. Tapi sebetulnya untuk perusahaan startup yang belum punya penghasilan, sektornya bisa apapun," tegas Hoesen.

Dalam draf yang dikeluarkan OJK, menyatakan, maksimal nilai saham yan ditawarkan mencapai Rp 6 miliar dalam waktu 12 bulan. Layanan urun dana ini merupakan layanan penawaran untuk menjual saham dari penerbit kepada pemodal secara online. Penyelenggara harus mengajukan izin terlebih dahulu sebelum bisa menerapkan layanan urun dana.


Syaratnya, penyelenggara merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, dengan jumlah maksimal pemegang saham yakni 300 pihak, dengan modal disetor maksimal Rp 18 miliar. Sedangkan modal minimum yang harus disetor atau modal sendiri sebesar Rp 2,5 miliar saat mengajukan izin kepada OJK.

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]