Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | REGULATIONS

Thursday, March 23, 2017 14:45 WIB

Dorong Startup Masuk Bursa, OJK Ubah Aturan Nilai Aset Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang memberikan kemudahan-kemudahan kepada perusahaan yang akan melantai di bursa saham Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida usai meresmikan IDX Incubator di Plaza Mandiri I, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Nurhaida mengatakan, penyiapan aturan baru juga sejalan dengan program inkubasi yang diusung oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang membina dan mendorong pelaku startup menjadi perusahaan besar dan bisa go public.

"OJK sudah siapkan aturan dari sekarang, aturan mengenai penawaran bagi perusahaan menengah kecil, sekarang OJK dalam tahap menyempurnaan POJK yang dulu IX.C.7 dan IX.C.8. Sekarang kita sebut sebagai penawaran umum bagi perusahaan dengan aset skala kecil da menengah," kata Nurhaida.

Peraturan IX.C.7 berisi tentang pedoman bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil. Sedangkan peraturan IX.C.8 mempunyai isi terkait pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil.

Dalam aturan IX.C.7, penawan umum awalnya dilakukan oleh perusahaan dengan nilai aset Rp 100 miliar bagi skala kecil maupun menengah. Dalam aturan yang tengah difinalisasikan ini, penawaran umum untuk usaha skala kecil ditetapkan nilai asetnya di bawah Rp 50 miliar, sedangkan untuk usaha menengah nilai asetnya dari Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar.

"Kalau di aturan yang lama kalau usaha kecil menengah adalah usaha yang di bawah Rp 100 miliar dan itu bisa melakukan penawaran umum Rp 40 miliar, dengan kondisi yang sekarang diturunkan Rp 50 miliar ini bisa menampung UMKM yang betul-betul startup, jadi batasan lebih kecil dan penyederhanakan sehingga mempermudah masuk pasar modal," tambahnya.

Dalam beleid IX.C.8 juga, nantinya akan diberikan kemudahan seperti laporan keuangan yang disampaikan dalam prospektus dalam rangka penawaran umum hanya dalam satu tahun terakhir saja. Lalu, informasi ataupun prospektus bisa diumumkan melalui website serta adanya penurunan biaya. Jika mengacu dengan aturan yang lama, wajib audit legal selama perusahaan berlangsung.

"Sehingga itu concern utama perusahaan yang baru masuk ini adalah biaya, oleh karena itu biaya itu ditekan dengan audit tidak terlalu panjang misalnya, kemudian dari konsultan hukum tidak sejak perusahaan berdiri, tetapi cukup beberapa tahun terakhir dan kemudian untuk laporan keuangan hanya beberapa tahun," ungkapnya.

"Karena di market ini ada timing untuk masuk, kalau timing-nya lewat maka market-nya sudah tidak terlalu kondusif, tidak baik untuk mereka," jelasnya.

Dengan adanya pengubahan aturan ini, kata Nurhaida, diharapkan banyak pelaku usaha startup yang segera melantai di bursa saham Indonesia. Apalagi, saat ini para startup bisa mendapatkan binaan dalam program IDX Incubator, yang di dalamnya para pelaku startup dibina, diberikan pelatihan, hingga diberikan cara bagaimana membuat laporan keuangan dan cara buat perusahaan terbatas.

"Semoga di inkubator tidak lama dan bisa go public, kemudian melakukan penawaran umum, dan membantu pengembangan pasar modal kita dan kemudian pada ujungnya membantu negara dalam mensejahterakan masyarakat," tukasnya.

https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-3454952/dorong-startup-masuk-bursa-ojk-ubah-aturan-nilai-aset-perusahaan

 

 

Sumber : DETIK FINANCE

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]