Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Capitalmarketregulations

Tuesday, October 02, 2018 11:12 WIB

Cottonindo Arieta (KPAS) masuk dalam daftar efek syariah OJK

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Cottonindo Arieta Tbk (KPAS) sebagai efek atau saham syariah. Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: KEP KEP-53/D.04/2018 tentang Penetapan Saham.

Dengan begitu, maka per 27 September 2018 KPAS masuk dalam Daftar Efek Syariah sesuai keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018.

"Dikeluarkannya keputusan tersebut, sebagai tindak lanjut hasil penelaahan otoritas terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh KPAS," Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam pernyataan resminya, Senin (1/10).

Dijelaskan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten, maupun pihak lain yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah, berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Otoritas juga akan melakukan review atas daftar tersebut, apabila terdapat pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau terhdapa aksi korporasi, informasi, atau fakta yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidaknya kriteria efek syariah.

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]