Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Markets | Asuransi

Thursday, October 18, 2018 16:48 WIB

Bencana di Sulteng, Klaim Asuransi Umum Sudah Masuk OJK Rp680 Miliar

Ipotnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan potensial jumlah klaim akibat bencana gempa bumi dan tsunami di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah untuk asuransi umum yang sudah masuk ke OJK mencapai sebesar Rp680 miliar.

"Untuk Asuransi Umum, jumlah klaim yang sudah masuk ke OJK sebesar Rp680 miliar, atas bangunan dan komplek bangunan sebanyak 750 klaim yang di-cover polis gempa," ujar Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK dalam rilis, Kamis (18/10).

Sementara laporan Jasindo, lanjut Anto, menyebutkan bahwa beberapa perusahaan seperti Telkomsel mengklaim BTS dan kabel bawah laut. Selain itu, terdapat Personal Claim sebesar Rp5 miliar dan klaim kapal pembawa pupuk. "Sementara untuk Perusahaan Pembiayaan, terdapat potensi klaim sebesar Rp368 miliar dari 11 Perusahaan yang beroperasi," imbuhnya.

Sedangkan untuk perusahaan Asuransi Jiwa, jelas Anto, telah ada 30 perusahaan asuransi yang memberikan konfirmasi mengenai klaim polis dengan klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp590,69 juta, klaim yang sudah masuk dan dalam proses segera dibayarkan sejumlah Rp399,79 juta. Sementara potensi klaim (yang belum dilakukan klaim) sejumlah uang pertanggungan sebesar Rp99,67 miliar dan 12.500 dolar AS.

Sementara itu, OJK juga telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan yang dikeluarkan pada 9 Oktober lalu bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Adapun, perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit/ pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, jumlah kredit perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp27 triliun atau 0,5% dari total kredit nasional sebesar Rp5.032 Triliun. Jumlah kredit yang terdampak bencana adalah Rp3,9 triliun atau 14,4 % dari total kredit di Provinsi Sulawesi Tengah.

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dalam Keputusan Dewan Komisioner dan akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.(Dadag)

 

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]