Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Energy

Wednesday, October 30, 2013 08:40 WIB

BPH Migas Tidak Paksa PGN Terkait Open Access

Jakarta —  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) untuk melakukan penyaluran gas melalui akses terbuka (open access).

"Kami sebagai regulator tidak bisa melakukan tindakan pemaksaan open access bagi PGN. Rencananya, pemberlakuan open access alias pemanfaatan bersama infrastruktur gas akan dilakukan pada 1 Nopember 2013, peraturan ini berlaku surut dan mengikat," kata Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Umi Asngadah, pada acara konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10).

Sebelum diberlakukan menyeluruh mengenai open access, menurut Umi, pihaknya akan mempertimbangkan laporan tahun sebelumnya dan identifikasi pipa.

"Saat ini belum ada identifikasi pipa karena belum ada badan usaha yang meminta lewat pipa gas PGN. Dalam waktu dekat, BPH Migas akan bertemu dengan PGN untuk membahas penerapan open access," paparnya.

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menilai penerapan open access bukan untuk kepentingan masyarakat.

"Peraturan open access merupakan permainan regulator yang ingin berbisnis dan menentukan harga gas. Dampaknya PGN dikorbankan untuk menerima aturan tersebut," tandasnya.

http://www.imq21.com/news/read/185844/20131030/063233/BPH-Migas-Tidak-Paksa-PGN-Terkait-Open-Access.html

 

 

Sumber : IMQ21.COM

RELATED NEWS

OTHER NEWS

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]