Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Social

Wednesday, February 17, 2016 16:12 WIB

BNP2TKI: TKI Ilegal di Sabah 140 Ribu Lebih

NUNUKAN - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim jumlah TKI ilegal yang bekerja pada sejumlah perusahaan di Negeri Sabah, Malaysia, mencapai 140.000 orang lebih.

"Jumlah TKI ilegal yang ada di Negeri Sabah (Malaysia) jumlahnya mencapai 140 ribu lebih," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu.

Banyaknya TKI ilegal di negara itu disebabkan belum adanya langkah konkret yang dilakukan pemerintah selama ini. Maka dengan adanya poros sentra pelatihan dan pemberdayaan daerah perbatasan di Kabupaten Nunukan yang diresmikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, Selasa (16/2) dapat mengatasi masalah tersebut.

Dari 140.000 orang TKI ilegal tersebut sebagian besar berasal dari Sulsel dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memang tidak menggunakan dokumen keimigrasian (paspor) masuk bekerja di Negeri Sabah dan tidak pernah berusaha mendapatkannya untuk melegalkan dirinya sebagai pekerja asing.

Nusron Wahid menyebutkan, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah mencapai 200.000 orang lebih yang tersebar pada ribuan perusahaan kelapa sawit, perkilangan dan pembantu rumah tangga (PRT).

Secara terpisah Konsul RI Tawau, Abdul Fatah Zainal di Nunukan, Rabu, menyatakan apabila poros sentra pelatihan dan pemberdayaan pelayanan TKI yang dipusatkan di Kantor Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan telah beroperasi maka pihaknya tidak akan menerbitkan lagi paspor baru bagi TKI ilegal.

Selama ini, penerbitan paspor bagi TKI ilegal karena adanya kecurigaan apabila paspor diterbitkan di Kabupaten Nunukan maka dipastikan menggunakan identitas kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran yang palsu.

Oleh karena itu, KRI Tawau senantiasa mendukung program pemerintah tersebut dengan mengerahkan TKI ilegal untuk kembali ke Kabupaten Nunukan mengurus paspor.

Penerbitan paspor melalui program poros sentra pelayanan TKI ini dijamin waktunya cukup singkat dengan biaya yang terjangkau yakni sebesar Rp1 juta dengan jangka waktu tiga hari seluruhnya rampung. (ant/gor)

http://id.beritasatu.com/macroeconomics/bnp2tki-tki-ilegal-di-sabah-140-ribu-lebih/139695

 

 

Sumber : INVESTOR DAILY

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]