Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Banking

Friday, November 29, 2013 15:59 WIB

1.000 Pengawas OJK Boleh Pulang ke BI Setelah 3 Tahun

Sekitar seribu lebih pegawai Bank Indonesia (BI) akan diboyong ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melalukan tugas fungsi pengawasan mulai 31 Desember 2013 mendatang. Para pegawai ini diberi kesempatan kembali ke BI setelah tiga tahun melaksanakan tugasnya di OJK.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang no 21 tahun 2001 tentang OJK pasal 64 tentang jangka waktu penugasan pegawai BI ke OJK yaitu 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2016.

"Pada akhir Desember 2016, pegawai yang bertugas di OJK akan diberi kesempatan untuk memilih apakah mau kembali ke BI atau tetap di OJK," kata Pengawas Bank Senior Kantor Perwakilan BI Wilayah V, Azilsyah Noerdin dalam siaran pers, Jepara, Jumat (29/11/2013).

Meski demikian, karena tugas pengawasan bank sudah beralih ke OJK, maka pegawai yang menginginkan kembali bekerja di BI tidak lagi melakukan tugas pengawasan. Namun BI menjamin tetap akan memberi tempat pada para pegawai tersebut.

"Sesuai kebijakan, bagi pegawai yang kembali, tetap akan diterima. Tidak perlu khawatir BI tidak menerima, pasti diterima. Yang jelas tidak mungkin jadi office boy," tandas Azilsyah.

Dari data yang diperoleh, lanjut Azilsyah, secara nasional ada sekitar 1.400 pegawai yang akan diboyong ke OJK. Sedangkan untuk Kantor Perwakilan BI Wilayah V yaitu Jateng dan DIY ada sekitar 100 pegawai yang akan melaksanakan tugas di OJK.

"Pada akhir November ini sudah diputuskan nama-nama pegawai yang ditugaskan di OJK," pungkasnya.

Diketahui, dalam kerangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas BI dann OJK yang sudah disepakatai Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK, maka OJK akan mulai melaksanakan tugas barunya untuk mengawasi perbankan pada awal tahun depan, 1 Januari 2014. Pegawainya diambil dari pegawai pengawas yang bertugas di BI.



Sumber: detikcom

RELATED NEWS

OTHER NEWS

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]