Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Industries | Infrastructure

Wednesday, January 15, 2014 09:01 WIB

Akuisisi PGN oleh Pertamina Mesti Demi Kepentingan Nasional

JAKARTA- Rencana akuisisi PT PGN Tbk oleh PT Pertamina diminta demi kepentingan nasional dan bukan politis. Demikian rangkuman pendapat yang disampaikan pengamat energi Komaidi Notonegoro dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di Jakarta, Selasa.

"Pertimbangan akuisisi mesti bisnis dan bukan politis menjelang Pemilu 2014," kata Komaidi. Ia berharap, akuisisi PGN oleh Pertamina memberikan dampak yang baik bagi ketahanan energi, kebijakan bagi BUMN, dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Sementara, Said Didu menambahkan, akuisisi PGN oleh Pertamina tidaklah mudah. "Keputusan akuisisi mesti melalui Menkeu, Menko Perekonomian, DPR, RUPS PGN," katanya. Ia meminta dilakukan kajian bisnis mendalam terkait akuisisi tersebut sebelumnya.
   
Komaidi menambahkan, kalau demi kepentingan politik, maka sebaiknya tetap pada posisi yang ada sekarang. "Saya kira untuk menyelesaikan 'open access' tidak perlu merjer. Asal pemerintah tegas dan kuat, maka kebijakan open access pasti dijalankan PGN," katanya.

Ia menilai, persoalan PGN dan Pertamina tidak lepas dari aroma politis. "Kasihan BUMN kalau seperti ini cara yang dipakai. Sudah sering BUMN jadi alat pencitraan. Saya khawatir menjelang 2014 ini pola yang sama juga dipakai," katanya.
   
Sebelumnya, dalam risalah rapat Menteri BUMN Dahlan Iskan bersama Dewan Direksi dan Komisaris Pertamina pada 7 Januari 2014, Dahlan menyetujui opsi Pertamina mengakuisisi PGN dan meminta secepatnya dibuat analisa dan kajiannya. Skenario yang diinginkan Pertamina adalah memerjerkan anak perusahaan, Pertagas dengan PGN dan selanjutnya hasil merjer menjadi anak perusahaan Pertamina.

Pertamina menyatakan, penyatuan Pertagas dengan PGN merupakan langkah terbaik. Komposisi saham perusahaan hasil merjer Pertagas-PGN adalah Pertamina sebesar 30-38% sebagai hasil konversi 100% saham Pertamina di Pertagas. Lalu, Pemerintah Indonesia selaku pemegang 57% saham mayoritas PGN, bakal memiliki saham sebesar 36-40%. Terakhir, publik yang menguasai 43% saham minoritas PGN, akan memiliki 26-30% saham di perusahaan hasil merjer Pertagas-PGN tersebut.
   
Jika hak kepemilikan saham pemerintah sebesar 36-40% dikuasakan ke Pertamina, maka Pertamina akan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan hasil merjer dengan porsi 70-74%. Pemerintah sendiri tetap memiliki kendali melalui "share holder agreement".
   
Pertamina menilai penyatuan Pertagas-PGN akan memberikan tambahan keuntungan bagi negara sebesar US$ 2-3 miliar per tahun dari pengurangan biaya bahan bakar pembangkit, dampak terhadap GDP, pengurangan subsidi, serta peningkatan pajak dan dividen.
   
Keuntungan merjer lainnya adalah memangkas biaya pengembangan "asset up stream" gas dan menciptakan lapangan bagi 4.000 tenaga kerja. (ant/gor)

 

http://www.investor.co.id/energy/akuisisi-pgn-oleh-pertamina-mesti-demi-kepentingan-nasional/75818

 

 

Sumber : INVESTOR DAILY

RELATED NEWS

OTHER NEWS

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]