Polemik Agro Nusa Abadi Atasi Pengakuan Hak Lahan Sepihak
Friday, June 14, 2024       20:47 WIB

Morowali Utara, ID- Di balik popularitasnya sebagai pusat industri nikel, Morowali Utara juga mempunyai industri kelapa sawit yang cukup masif. Salah satu pemain utama di sektor ini adalah PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha dari PT Astra Agro Lestari Tbk ().
PT ANA hadir di Morowali Utara sejak 2006, setelah diundang Pemerintah Kabupaten Morowali untuk berinvestasi. Kehadiran PT ANA dimulai dengan kajian dan survei yang menunjukkan potensi lahan perkebunan sekitar 105.000 hektar, dengan 40.000 hektar di Kecamatan Petasia.
Sejak berdiri, PT ANA telah melewati beberapa perubahan peraturan perkebunan, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2004, UU Nomor 39 Tahun 2014, hingga UU Cipta Kerja pada tahun 2020 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022. Semua ini memengaruhi izin dan operasional PT ANA.
PT ANA awalnya mengajukan izin lokasi untuk 20.000 hektar dan mendapatkan izin untuk 19.675 hektar di Kecamatan Petasia pada 2006. Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk budidaya kelapa sawit dan izin pembukaan lahan diperoleh pada 2007.
Pembangunan industri pengolahan kelapa sawit juga dimulai dengan izin untuk pabrik berkapasitas 45 ton TBS/jam. Setelah pemekaran Kabupaten Morowali menjadi Morowali Utara pada 2013, PT ANA memperbarui izin lokasi dan IUP untuk lahan 7.244,33 hektar di Kecamatan Petasia Timur, serta meningkatkan kapasitas pabrik menjadi 60 ton/jam.
PT ANA juga mengembangkan layanan digital melalui platform Telematics dan aplikasi mobile, serta membangun Command Centre untuk memantau operasi dan layanan secara terpadu. Upaya ini mendukung efisiensi dan transparansi dalam operasional perkebunan.
Salah satu Kepala Desa Towara Pantai Wahyudin mengatakan, masyarakat mendapatkan manfaat yang besar atas hadirnya ANA di Kecamatan Petasia Timur karena menciptakan peluang baru yang lebih menguntungkan bagi masyarakat yang sebelumnya hanya bertani buah Coklat.
"Desa Towara Pantai adalah kawasan rawa yang dihuni masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai petani coklat. Namun, karena tanaman coklat tidak lagi produktif, banyak masyarakat yang meninggalkan desa," jelasnya kepada media di Morowali, Kamis (14/6/24).
Rp 18 Miliar per Bulan
Namun sayangnya, peluang ini dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan tindak pencurian hasil panen PT ANA yang didasari oleh Surat Kepemilikan Tanah atau SKT yang menimbulkan pengakuan hak lahan secara sepihak.
Sejatinya aksi pencurian buah yang termasuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan alias tipiring ini hanya terjadi dalam jumlah yang kecil, namun seiring berjalanya waktu semakin masif hingga menimbulkan kerugian bagi produksi Tandan Buah Segar (TBS) Agro Nusa Abadi.
Selama kurun waktu 2023 hingga 2024, Community Development Officer Agro Nusa Abadi Robby S. Ugi menyebutkan bahwa ANA telah mengalami penurunan panen TBS sekitar 57.100 ton pertahun, sebab pada umur tanaman yang sedang prima seperti saat ini, ANA seharusnya mampu memproduksi TBS sebesar 72.100 ton.
"Namun saat ini akibat adanya pencurian TBS dari kelompok-kelompok tersebut, kami hanya mampu panen 15.000 ton tbs per tahunnya," ujar dia. Atau secara nilai, ANA kehilangan Rp 18 miliar per bulannya.
Pencurian tandan buah segar ini tak memandang bulu, masyarakat pemilik kebun plasma juga turut dirugikan karena TBS yang seharusnya dimiliki mereka sebagai bentuk ganti rugi juga raib karena dicuri. Arman Purnama Marunduh sebagai Ketua Plasma Desa Bunta sekaligus tokoh pemuda Bungintimbe mengatakan, aksi pencurian ini tentu merugikan masyarakat yang memiliki kebun plasma karena yang sudah mengeluarkan modal operasional.
"Karena ini masyarakat yang dirugikan, mereka tidak punya atau pernah berkebun. Tapi mereka dapat hasil dari situ," kata dia.
Izin HGU
Untuk menanggulangi masalah ini, ANA saat ini sedang mengupayakan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan aturan terbaru yang tercantum Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/2015 yang menyimpulkan meski perusahaan telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan juga perlu mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU).
 Community Development Officer Roby S Ugi mengatakan saat ini ANA terus berproses untuk mendapatkan syarat tersebut dari 7 desa yakni Desa Peboa, Towara, Tompira, Molino yang kesemuanya berada dalam Kecamatan Petasia Timur.
"Untuk Desa Bunta dan Bungintimbe, proses sudah Clean and Clear (CNC) masih tertunda karena menunggu penyelesaian pelepasan lahan sesuai SK Gubernur. Komitmen sudah ada melalui mediasi di pemerintah provinsi. Setelah pelepasan selesai, pernyataan CNC dari pemerintah desa hingga provinsi akan didapatkan untuk melanjutkan pengurusan HGU," tutur Robi.
Lebih lanjut, Robi menegaskan, PT ANA telah membuat rencana aktivitas untuk menyelesaikan pengurusan HGU di tujuh desa ini hingga kuartal I-2027. Untuk tahun ini, targetnya adalah menyelesaikan proses HGU di dua desa yang telah sesuai dengan activity plan. Tahun depan, targetnya adalah menyelesaikan tiga desa berikutnya. Proses ini cukup panjang dan kompleks, mengingat perbedaan kondisi dan masalah di setiap desa.

Sumber : investor.id
An error occurred.