Pengawasan dan Penyesuaian Berkala Rencana Pendapatan pada Masa Pensiun
Thursday, February 27, 2025       14:32 WIB

Langkah terakhir dalam membuat perencanaan pendapatan pada masa pensiun ( retirement income planning ) adalah melakukan pengawasan ( monitoring ) dan penyesuaian ( adjustments ) berdasarkan perubahan-perubahan pada kondisi yang ada. Pengawasan dan penyesuaian rencana pendapatan pada masa pensiun yang kami bahas di sini ditujukan  untuk bagian dari portfolio investasi Dana Pensiun yang ditempatkan dalam instrument keuangan saja . Tentu saja, kami mengharapkan bahwa portofolio Dana Pensiun yang kita miliki akan terdiversifikasi, baik dalam aset keuangan ( intangible assets ) maupun dalam aset riil ( tangible assets ).
Pada waktu kita masih aktif bekerja, dan seluruh arus kas yang ada adalah arus kas masuk ( cash inflow ) untuk memperbesar Dana Pensiun yang ada, ada satu tindakan yang wajib dilakukan secara berkala atas portofolio investasi yang ada. Tindakan ini dikenal dengan nama  rebalancing , dan sangat lumrah dilakukan untuk investasi aset-aset Dana Pensiun dalam aset keuangan ( financial assets ).
Tindakan  rebalancing  adalah mengembalikan posisi alokasi aset ke posisinya semula setelah terjadinya perubahan pada kondisi pasar (perubahan pada harga-harga pasar dari aset-aset Dana Pensiun).
Tinjaulah aset Dana Pensiun yang ditempatkan pada aset keuangan. Katakanlah bahwa mula-mula aset tersebut dialokasikan sebesar 60% pada instrumen pendapatan tetap dan 40% pada instrumen ekuitas, berdasarkan evaluasi toleransi resiko pemilik aset.
Misalkan bahwa setahun kemudian harga-harga saham dalam portofolio telah naik 50% (harga saham-saham sebesar Rp40 telah naik menjadi Rp60). Pada saat yang sama katakanlah harga-harga instrumen berpendapatan tetap tidak berubah (harga obligasi dan instrumen berpendapatan tetap lainnya tidak berubah sebesar Rp60), tetapi harga seluruh portofolio telah naik menjadi Rp60 + Rp60 = Rp120
Total aset sekarang berubah bobotnya akibat perubahan kondisi (perubahan harga pasar) ini. Bobot instrumen ekuitas dalam portofolio menjadi 50% (Rp60/Rp120), dan bobot instrumen berpendapatan tetap menjadi 50% (Rp60/Rp120).
Tindakan  rebalancing  akan mengembalikan bobot instrumen berpendapatan dibandingkan bobot instrumen ekuitas ke alokasi aset sebelumnya yaitu 60:40 sesuai dengan arahan investasi awal. Jadi, sebagian aset berupa instrumen ekuitas akan dijual untuk dibelikan instrumen berpendapatan tetap.
Setelah memasuki masa pensiun, terjadi perubahan pada arus kas Dana Pensiun. Kalau semula, sewaktu masih aktif bekerja, arus kas semuanya adalah arus kas masuk ( cash inflow ) yang menambah jumlah Dana Pensiun, maka pada waktu pensiun, terjadi penarikan Dana Pensiun untuk membiayai kebutuhan pensiunan sehari-hari. Seluruh arus kas berubah menjadi arus kas keluar ( cash outflow ) yang akan mengurangi jumlah Dana Pensiun yang ada.
Pada tahap pensiun ini, seperti halnya tindakan  rebalancing  pada waktu karyawan masih aktif bekerja, juga perlu dilakukan tindakan pengawasan ( monitoring ) dan penyesuaian ( adjustment ) atas portofolio investasi dan strategi penarikan dana pensiun berdasarkan kondisi pasar (perubahan harga-harga pasar) yang terjadi.
 Review  berkala atas pendapatan pada masa pensiun
Pendapatan pada masa pensiun mungkin telah ditetapkan sebesar 4% per tahun mengikuti suatu aturan baku ( rules ) yang umum dipakai oleh para perencana keuangan. Tetapi perlu diingat di sini, bahwa pensiunan tidak hanya memiliki aset-aset keuangan saja dalam portofolio Dana Pensiun-nya. Aturan 4% di sini hanya diterapkan untuk aset-aset keuangan saja, yang mudah dan murah untuk dijual atau dipecah-pecah menjadi nilai yang lebih kecil.
Jika berdasarkan aturan penarikan dana 4% itu, ternyata bahwa pada tahun tertentu jumlah Dana Pensiun yang ditarik terlalu kecil untuk menutup semua pengeluaran pada masa pensiun, maka kita tidak boleh dengan semena-mena menaikkan jumlah penaikan Dana Pensiun itu menjadi 6% atau 7%. Katakanlah ada kejadian yang tidak terduga seperti kebutuhan untuk meminjamkan dana kepada keluarga dekat yang terkena musibah. Kita sebaiknya mengambil dana tersebut dari sumber yang lain, daripada mengorbankan portfolio yang ada.
Demikian pula sebaliknya, jika ternyata bahwa pada tahun tertentu jumlah dana yang ditarik sebesar 4% itu masih tersisa setelah dipakai membiayai semua tagihan pada tahun itu, maka tidak perlu kita mengurangi penarikan dana pensiun menjadi katakanlah 2,5% atau 3%. Tetaplah menarik Dana Pensiun sebesar 4% dan semua kelebihan dana disimpan di tempat lain. Tujuannya adalah supaya mudah untuk menghitung ketersediaan Dana Pensiun.
Penyesuaian strategi berdasarkan perubahan keadaan dan kondisi yang ada
Tidak ada satu pun kelas aset Dana Pensiun yang akan memberikan kinerja terbaik setiap saat. Untuk aset keuangan, kita mengenal ada instrumen ekuitas, instrumen berpendapatan tetap, dan instrumen pasar uang. Kita tidak boleh hanya berinvestasi dalam satu macam saham saja, satu obligasi saja, atau menempatkan seluruh Dana Pensiun dalam deposito saja.
Untuk mengurangi resiko, kita harus berinvestasi dalam ketiga kelas aset tersebut secara bersama-sama. Diversifikasi atas aset-aset Dana Pensiun yang seluruhnya ditempatkan dalam aset keuangan pun masih belum cukup. Kita harus melakukan diversifikasi ke dalam aset keuangan ( intangible assets ) mau pun aset riil ( tangible assets ).
Misalnya, jika kondisi pasar untuk aset keuangan sedang kurang menguntungkan, jangan memaksakan diri untuk melakukan penarikan yang lebih besar dari yang sudah ditetapkan untuk aset keuangan. Mengapa demikian? Karena penarikan Dana Pensiun yang lebih besar pada tahun ini akan menyebabkan jumlah aset Dana Pensiun yang tersisa untuk tahun-tahun berikutnya menjadi berkurang lebih cepat dari seharusnya, sehingga Dana Pensiun tidak akan mencapai tujuannya.
Strategi penyesuaian berdasarkan perubahan kondisi pasar lainnya adalah memperbaharui nilai pertanggungan asuransi yang ada. Misalnya, kondisi inflasi yang tetap tinggi selama bertahun-tahun akan menyebabkan jumlah uang pertanggungan semakin kehilangan daya belinya dan nilai pertanggungan menjadi jauh lebih kecil daripada harga pasar dari objek pertanggungan.
Memperbaharui dokumen-dokumen dan ahli waris dalam  Estate Planning 
Jika harta Anda cukup banyak, mungkin Anda perlu membuat perencanaan waris ( estate planning ). Jika demikian, maka Anda perlu untuk secara berkala memperbaharui dokumen-dokumen dan ahli waris dalam Perencanaan Waris ( estate planning ) Anda. Tujuannya adalah menjamin bahwa semua keinginan Anda atas harta warisan itu tercermin dalam dokumen-dokumen waris yang ada.
Misalnya, semua perubahan aturan perpajakan dan aturan legal lainnya harus tercermin dalam dokumen perencanaan waris yang ada. Perencanaan waris merupakan subjek yang cukup rumit dan tidak akan dibahas di sini.
 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS