Mengerjakan Sendiri Perencanaan Pensiun (Do It Yourself)
Wednesday, January 24, 2024       14:57 WIB

Pada artikel sebelumnya,  Penerapan Literasi Keuangan dalam Perencanaan Pensiun , kita telah membahas beberapa hal penting dalan perencanaan pensiun, yang membutuhkan kecakapan keuangan (literasi) untuk dapat mengerjakannya dengan baik.
Misalnya, dalam merencanakan pensiun, seseorang harus dapat (1) Menyusun anggaran belanja yang 'akurat', (2) Menginvestasikan dana pensiunnya dengan benar, (3) Mengetahui ke mana uang gaji dibelanjakan setiap bulan, dan (4) Tidak membuang waktu untuk mulai merencanakan pensiun.
Kita juga telah membahas beberapa kesalahan yang umumnya dibuat orang yang telah pensiun: (1) Tidak menyimpan Dana Pensiun yang cukup, (2) Salah memperkirakan besarnya biaya perawatan medis pada masa pensiun, (3) Mengambil pinjaman baru pada masa pensiun.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas bagaimanakah caranya untuk mengerjakan sendiri ( Do It Youself ) perencanaan pensiun untuk diri sendiri, terutama untuk mereka yang bekerja sebagai karyawan, dan bukan wiraswasta. Mungkin Anda akan bertanya: bagaimana mungkin saya dapat mengerjakan sendiri perencanaan pensiun untuk diri saya, sementara saya tidak tahu apa-apa tentang perencanaan keuangan?
Sesungguhnya, jika Anda tidak tahu apa pun tentang perencanaan pensiun (atau secara umum tentang perencanaan keuangan), tetapi Anda mau belajar untuk memiliki literasi keuangan yang memadai, maka Anda telah berada pada tempat yang tepat. IpotNews berusaha memberikan edukasi keuangan secara gratis kepada para pembacanya supaya mereka memiliki literasi keuangan yang memadai untuk dapat mengerjakan sendiri perencanaan keuangan bagi dirinya.
Jadi, dalam hal ini, kami ingin agar Anda yang baru belajar perencanaan keuangan tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan jasa perencana keuangan ( financial planner ) professional. Khususnya jika Anda merasa bahwa (1) Jasa perencana keuangan terlalu mahal, (2) Perencana keuangan tidak dapat dipercaya, dan (3) Perencanaan keuangan dapat Anda kerjakan sendiri, maka sudah saatnya Anda mencoba untuk mengerjakan sendiri ( Do It Yourself ) perencanaan keuangan itu.
Dalam hal ini, perencanaan keuangan keuangan yang kami maksud di sini adalah perencanaan pensiun ( retirement planning ). Bagi kita yang hanya karyawan (pegawai) saja, dengan jumlah aset yang terbatas, tentu saja jasa perencana keuangan professional akan terasa mahal atau bahkan sangat mahal. Apalagi jika kita bandingkan dengan manfaat yang kita terima yang tidak terlalu signifikan.
Mungkin kalau kita telah memiliki aset yang sangat besar, atau pekerjaan dan aset-aset kita sebagian besar ada di luar negeri, barulah kita membutuhkan jasa perencana keuangan professional. Terutama adalah jasa untuk perencanaan warisan ( estate planning ) dan perencanaan pajak ( tax planning ). Mungkin juga, perencana keuangan tidak tertarik menjadikan kita sebagai nasabahnya (klien) karena aset yang kita miliki masih terlalu kecil bagi mereka.
Masalah kedua dalam penggunaan jasa perencana keuangan ( financial planner ) adalah adanya benturan kepentingan antara klien dan perencana keuangan. Dalam banyak kasus, di samping menerima imbalan jasa ( fee ) dari nasabahnya (klien), perencana keuangan juga menerima komisi atas penjualan produk investasi atau produk asuransi kepada kliennya.
Komisi yang diterima perencana keuangan ini dapat membuat kita mempertanyakan independensi perencana keuangan atas saran-saran yang diberikannya. Apakah saran yang diberikan oleh perencana keuangan benar-benar demi kepentingan klien, ataukah kepentingan komisi yang akan diterimanya?
Sesungguhnya, menerima komisi atas penjualan produk investasi atau produk asuransi kepada klien, secara legal, bukan sesuatu yang haram. Akan tetapi, ketika perencana keuangan memberikan rekomendasi kepada klien untuk membeli suatu produk tertentu, maka perencana keuangan tersebut ada dalam posisi kewajiban fidusia ( fiduciary duty ) terhadap kliennya.
Dalam hal ini, hubungan antara klien dan perencana keuangan adalah hubungan antara  beneficiary  dan  trustee . Klien adalah pemilik dari harta ( beneficiary ) dan perencana keuangan adalah pihak yang dipercayakan untuk mengelola harta tersebut ( trustee ). Sebagai pengelola ( trustee ) saja, perencana keuangan harus bertindak sebesar-besarnya untuk kepentingan klien ( beneficiary ).
Masalah hubungan antara  beneficiary  dan  trustee  hanya ada dalam etika hubungan antara klien dan perencana keuangan. Ketika seorang perencana keuangan berniat mengambil sertifikasi keahlian sebagai pemegang gelar CFA ( Chartered Financial Analyst ) maka urusan  ethics  ini menjadi fokus dalam ujian level 1 sd level 3.
Bahkan, seorang pemegang gelar CFA menghadapi resiko pencabutan gelar CFA yang disandangnya apabila ia terbukti melanggar  code of ethics  yang diterbitkan oleh  CFA Institute . Akan tetapi, masalah etika hubungan antara klien dengan perencana keuangan tidak muncul dalam ujian untuk memperoleh gelar CFP ( Certified Financial Planner ).
 Oleh: Fredy Sumemndap, CFA 

Sumber : IPS