Iming-iming Bebas Pajak Ternyata Gagal Dongkrak Emiten Kendaraan Listrik
Tuesday, February 07, 2023       14:09 WIB

Ipotnews - Mayoritas harga saham emiten kendaraan listrik dalam tren melemah memasuki tahun 2023. Koreksi tetap terjadi meski pemerintah sudah menetapkan kebijakan baru pembebasan kendaraan listrik dari PKB dan BBNKB yang berlaku mulai tahun 2025.
Sejumlah emiten berlomba-lomba terjun melakukan ekspansi bisnis ke sektor kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Bergulirnya program elektrifikasi membuat prospek bisnis kendaraan listrik semakin menjanjikan. Saat ini, mayoritas perusahaan masih mendatangkan produk secara impor utuh maupun rakitan (Completely Knock Down/CKD).
Berikut ini pergerakan harga saham emiten kendaraan listrik sejak penutupan Jumat (30/12/2022) sampai Selasa (7/2/2023) pukul 13.35 WIB :

Ticker

Last Week (IDR)

Present (IDR Tue 7/2/2023

Change (%)



flat

605

-



91

122

+34,07%



2.730

2.360

-13,55%



8.000

6.350

-20,63%



800

725

-9,38%



252

200

-20,63%

Head of Equity Capital Markets Samuel Internasional, Hary Su mengatakan, kebijakan pembebasan PKB kendaraan listrik belum berdampak banyak terhadap kinerja harga saham enam emiten di atas. "Ini karena masih kecilnya kontribusi dari bisnis kendaran listrik terhadap bisnis mereka masing-masing," kata Hary saat dihubungi Ipotnews, siang ini.
Sebagaimana diketahui, Pemilik kendaraan listrik dipastikan dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2025. Kebijakan baru ini dalam pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.
UU tersebut mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan pada 5 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly. Namun begitu berdasarkan Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yang berarti pada 5 Januari 2025.
Saat ini kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipungut PKB, yakni sebesar 20% - 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2020) dan 10% dari DPP yang seharusnya (2021-2022).
(Adhitya)

Sumber : Admin
An error occurred.