Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Mei 2023 BSBK
Tuesday, May 30, 2023       10:25 WIB

PT Wulandari Bangun Laksana Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 21.323.091.839 saham atau 84,98% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Agenda 2
i. Menyetujui untuk tidak membagikan deviden tunai kepada para pemegang saham perseroan.
ii. Menyetujui Penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
iii. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan yang berlaku.
Agenda 3
i. Meberikan wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris untuk menujuk kantor Akuntan Publik Terdaftar tahun buku 2023.
ii . menunjuk Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publkyang telah ditunjuk, bilamana Akuntan Publik yang telah di tunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia.
iii. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direkasi dengan persetujuan Dean Komisaris untuk menetapkan Honorarium dari Akuntan Publik tersebut.
Agenda 4
i. Menetapkan gaji, Honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023.
ii. Memberikan weweang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Gaji serta Tunjangan lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun buku 2023.
Agenda 5
Menerima dengan baik laproan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 21.318.980.839 saham atau 84,964% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetuji Perubahan ketentuan pasal 17 ayat 5 anggaran dasar Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Memberikan Wewenang dan Kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan Hak Subtitusi, untuk melakukan segala dan setiap yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam Akta-Akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah menyeseuai dan/atau menysun kembali keentuan Pasal 17 ayat 5 aAnggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, yang selanjuntnya untuk mengajukan permohanan Persetujuan dan/atau menyampaikan Pemberitahuan atas keputusan rapat ini dan/atau Perubahan anggaran dasar perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada Instansi yang berwenang,serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.