Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa April 2024 TPMA
Tuesday, April 30, 2024       09:07 WIB

PT Trans Power Marine Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.120.056.791 saham atau 80,51% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
i. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
ii. Mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra sebagaimana ternyata dalam Laporan Nomor 00013/3.0251/AU.1/06/0272-3/1/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
iii. Mengesahkan Laporan Tugas PengurusanDireksi dan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Agenda 2
i. Sebesar USD 50,000 (lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) yang mana setara dengan Rp. 796.700.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) disisihkan sebagai Cadangan sebagaimana disyaratkan pada Pasal 70 UUPT dan sesuai Pasal 30 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan. ii. Sebesar USD 12,473,626 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus dua puluh enam Dollar Amerika Serikat) yang mana setara dengan Rp. 196.677.007.500 (seratus sembilan puluh enam milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ribu lima ratus Rupiah) atau Rp. 75 (tujuh puluh lima Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai, dengan perincian sebagai berikut :
a. sebesar USD 5,067,689 (lima juta enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh sembilan Dollar Amerika Serikat) yang mana setara dengan Rp. 78.670.803.000 (tujuh puluh delapan milyar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus tiga ribu Rupiah) atau Rp. 30 (tiga puluh Rupiah) per saham telah dibagikan sebagai dividen interim pada tanggal 5 Desember 2023;
b. sebesar USD 7,405,937 (tujuh juta empat ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) yang mana setara dengan Rp. 118.006.204.500 (seratus delapan belas milyar enam juta dua ratus empat ribu lima ratus Rupiah) atau Rp. 45 (empat puluh lima Rupiah) per saham akan dibagikan sebagai bagian dari dividen tunai. Sehingga secara keseluruhan penggunaan Laba Bersih Tahun 2023 yang dibagikan sebagai dividen adalah sebesar USD 12,473,626 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus dua puluh enam Dollar Amerika Serikat) yang mana setara dengan Rp. 196.677.007.500 (seratus sembilan puluh enam milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ribu lima ratus Rupiah) atau Rp. 75,- (tujuh puluh lima Rupiah) per saham yang lebih kurang 63% dari Laba Bersih Tahun 2023 dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen tunai.
iii. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai serta segala tindakan yang diperlukan untuk itu.
iv. Sisa Laba bersih Perseroan sebesar USD 7,107,361 (tujuh juta seratus tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu Dollar Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Laba ditahan yang akan digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
v. Konversi dari USD ke Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia Rp. 15.934 (lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh empat Rupiah) persatu USD pada tanggal 3 April 2024.
Agenda 3
Menunjuk Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Independen Teramihardja, Pradhono & Chandra atau Kantor Akuntan Publik Independen pengganti lainnya (apabila diperlukan) yang diajukan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berikut menetapkan honorarium dan persyaratan lain mengenai penunjukannya.
Agenda 4
i. Menyetujui untuk menetapkan gaji dan tunjangan kepada anggota Dewan komisaris untuk tahun buku 2024 (termasuk pajak) berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024 maksimum sebesar USD 600,000 (enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
ii. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya untuk anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024
Agenda 5
Menyetujui untuk tidak dilakukan perubahan atau penggantian susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Dan Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan ini dalam bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruhbuatkan dan menandatangani semua surat / akta yang diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
Agenda 6
Menyetujui untuk tidak dilakukan perubahan atau penggantian susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Dan Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan ini dalam bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruhbuatkan dan menandatangani semua surat / akta yang diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.130.931.091 saham atau 80,92% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
i. Menyetujui untuk memberikan jaminan baru kepada kreditur(-kreditur) dan/atau bertindak sebagai penjamin, dimana jaminan-jaminan tersebut bilamana digabungkan dengan seluruh jaminan yang telah diberikan sebelumnya oleh Perseroan, akan merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan;
ii. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Mata Acara RUPS Luar Biasa dalam bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruhbuatkan dan menandatangani semua surat / akta yang diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
Agenda 2
Sebagaimana terlampir dalam Ringkasan RUPS Luat Biasa
Agenda 3
Menyetujui Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan (dengan hak substitusi) untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk membuat perubahan dan / atau tambahan dalam bentuk bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan
Agenda 4
i. Menyetujui pengambilalihan saham sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan ekspansi usaha secara non-organik;
ii. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan syarat dan ketentuan sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Mata Acara RUPS Luar Biasa ini dalam bentuk akta notaris (apabila perlu). Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruhbuatkan dan menandatangani semua surat / akta yang diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.