Hasil RUPS Tahunan April 2024 PTPP
Friday, April 26, 2024       09:21 WIB

PT PP (Persero) Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.505.118.890 saham atau 56,668% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Grace, Karunawan (HGK) sesuai Laporan 00132/2.1000/AU.1/03/0912-1/1/IV/2024 tanggal 5 April 2024 dengan opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan perusahaan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi Perseroan dan entitas anak.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana yang telah diaudit oleh KAP Hertanto, Grace, Karunawan (HGK) sesuai dengan Laporan No. 00007/2.1000/TJSL/03/0912/1/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 dengan opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK/ETAP) di lndonesia, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tercemin dalam buku-buku Laporan Perseroan.
Agenda 2
Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan Tahun Buku 2023 sebesar Rp481.379.208.573,- (empat ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) seluruhnya sebagai cadangan.
Agenda 3
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk Tahun Buku 2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk Tahun Buku 2023, serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi untuk tahun 2024.
Agenda 4
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (terafiliasi dengan RSM) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024 dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) periode Tahun Buku 2024.
2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan/penyesuaian ruang lingkup lainnya selain sebagaimana keputusan tersebut di atas, termasuk penetapan Akuntan Publik, dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (terafiliasi dengan RSM) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP Pengganti tersebut.
Agenda 5
Mengingat Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat Laporan Realisasi Penggunaan Dana, maka tidak diperlukan adanya pemungutan suara/persetujuan atas Mata Acara Rapat tersebut.
Agenda 6
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Sdr. Eddy Herman Harun - Direktur Operasi Bidang EPC
2) Sdr. Sinurlinda Gustina M - Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital Management
3) Sdr. Ernadhi Sudarmanto - Komisaris
4) Sdr. Loso Judijanto - Komisaris
Yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 4 Juni 2020 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 tanggal 25 Mei 2021, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 tanggal 25 Mei 2021, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2018 tanggal 30 April 2019, dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 4 Juni 2020, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
1) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko diubah menjadi Direktur Keuangan
2) Direktur Operasi Bidang EPC diubah menjadi Direktur Manajemen Risiko dan Legal
3. Mengalihkan penugasan Sdr. Agus Purbianto yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 tanggal 25 Mei 2021, semula sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan berdasarkan Keputusan RUPS tersebut
4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Sdr. Tommy Wiranata Anwar - Direktur Manajemen Risiko dan Legal
2) Sdr. I Gede Upeksa Negara - Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital Management
3) Sdr. Ernadhi Sudarmanto - Komisaris
4) Sdr. Pundjung Setya Brata - Komisaris Independen
5. Sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Sdr. Yul Ari Pramuraharjo yang menjabat sebagai Direktur Operasi Bidang Infrastruktur Perseroan ditetapkan membawahi fungsi EPC.
6. Masa jabatan Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
7. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut
a. Direksi
1) Direktur Utama : Novel Arsyad
2) Direktur Keuangan : Agus Purbianto
3) Direktur Manajemen Risiko dan Legal : Tommy Wiranata Anwar
4) Direktur Operasi Bidang Gedung : Yuyus Juarsa
5) Direktur Operasi Bidang Infrastruktur : Yul Ari Pramuraharjo
6) Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital Management : I Gede Upeksa Negara
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
2) Komisaris : Ernadhi Sudarmanto
3) Komisaris : Hedy Rahadian : Dhony Rahajoe
4) Komisaris Independen : Pundjung Setya Brata
5) Komisaris Independen : Jaya Kesuma
6) Komisaris Independen : Istiono
8. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
9. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru
Saturday, May 04, 2024 - 18:47 WIB
GOTO Berencana Private Placement dan Buyback Saham
Saturday, May 04, 2024 - 18:37 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of KARW
Saturday, May 04, 2024 - 18:32 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of GDST
Saturday, May 04, 2024 - 18:27 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of IKPM
Saturday, May 04, 2024 - 18:22 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of YPAS
Saturday, May 04, 2024 - 18:19 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of TYRE
Saturday, May 04, 2024 - 18:16 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of IGAR
An error occurred.