Hasil RUPS Tahunan April 2024 PGJO
Saturday, May 04, 2024       10:22 WIB

PT Tourindo Guide Indonesia Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 632.515.234 saham atau 81,88% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Bapak Sudiharto Suwowo dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Firma anggota jaringan Moore global di Indonesia), sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 25 Maret 2024 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, serta menyetujui Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023;
- Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta disetujuinya Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 berarti juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge), kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023.
Agenda 2
- Menyetujui Perseroan untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Agenda 3
- Menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Firma anggota jaringan Moore global di Indonesia), sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentiannya, serta untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga, maupun berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
Agenda 4
- Menetapkan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Agenda 5
1. Menyetujui pemberhentian seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, dan seketika mengangkat kembali tuan ADI PUTERA WIDJAJA selaku Direktur Utama Perseroan, nyonya CLAUDIA INGKIRIWANG selaku Komisaris Utama Perseroan dan tuan SUPANDI SISWANTO selaku Komisaris Independen Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi Perseroan yang baru, yaitu tuan BENNY sebagai Direktur Keuangan Perseroan.-Sehingga setelah dilakukannya pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
DIREKSI :
-Direktur Utama : tuan ADI PUTERA WIDJAJA
-Direktur Keuangan : tuan BENNY
DEWAN KOMISARIS :
-Komisaris Utama: nyonya CLAUDIA INGKIRIWANG
-Komisaris Independen : tuan SUPANDI SISWANTO
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.
Agenda 6
- Mata acara ini bersifat pelaporan kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga tidak diambil keputusan dan pengambilan suara.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.