Hasil RUPS Tahunan April 2024 DGNS
Wednesday, April 24, 2024       09:45 WIB

PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.000.057.100 saham atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan mengenai jalannya Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) termasuk Laporan Direksi atas Kegiatan Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, dalam Laporan 00008/3.0423/AU.1/10/1042-2/III/2024 tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dengan opini Laporan Keuangan Perseroan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material;
3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga);
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas pengurusan serta mewakili Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pengawasan serta memberikan nasihat yang dilakukan selama tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sejauh tindakan- tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Agenda 2
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dengan batasan Akuntan Publik yang ditunjuk adalah:
- Telah memperoleh izin untuk memberikan jasa audit sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik;
- Telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan;
- Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium atau besaran jasa audit dan persyaratan lain bagi Kantor Akuntan Publik tersebut atau Kantor Akuntan Publik Independen lain yang ditunjuk dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut.
Agenda 3
Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium, dan tunjangan lainnya yang diterima anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Pada tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan mempertimbangkan antara lain rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Agenda 4
Menyetujui tidak membagi dividen atas laba bersih Perseroan pada tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru
Saturday, May 04, 2024 - 18:47 WIB
GOTO Berencana Private Placement dan Buyback Saham
Saturday, May 04, 2024 - 18:37 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of KARW
Saturday, May 04, 2024 - 18:32 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of GDST
Saturday, May 04, 2024 - 18:27 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of IKPM
Saturday, May 04, 2024 - 18:22 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of YPAS
Saturday, May 04, 2024 - 18:19 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of TYRE
Saturday, May 04, 2024 - 18:16 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of IGAR
An error occurred.