Hasil RUPS Tahunan April 2024 BEKS
Saturday, May 04, 2024       10:17 WIB

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 35.380.135.694 saham atau 68,209% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor 00011/3.0409/AU.1/07/ 0524-2/1/II/2024 tanggal 19 Februari 2024.
2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquet et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Agenda 2
Dengan keputusan menyetujui untuk:
Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan untuk menetapkan jumlah honorarium.
Agenda 3
Dengan keputusan menyetujui untuk:
Penetapan Laba Bersih Perseroan untuk dijadikan sebagai laba ditahan yang bermanfaat bagi penguatan permodalan yang akan mendukung peningkatan bisnis Bank Banten secara berkelanjutan.
Agenda 4
Mata Acara ini berupa Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum Terbatas VII sehingga tidak dilakukan pemungutan suara.
Agenda 5
Dengan keputusan menyetujui untuk:
Penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. sebagai Bank Induk dalam Kejasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka pemenuhan modal inti minimum sesuai POJK No.12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.