Hasil RUPS Tahunan April 2024 AKRA
Thursday, May 02, 2024       09:28 WIB

PT AKR Corporindo Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 17.264.646.770 saham atau 87,4728% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang antara lain memuat Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA (a member firm of Ernst & Young Global Limited) dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sebagaimana tertulis dari laporannya tertanggal 20 Maret 2024 Nomor 00252/2.1032/AU. 1/05/0685-4/1/III/2024.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha utama Perseroan dan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Agenda 2
1. Menyetujui penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk adalah sebesar Rp2.780.349.511.000,00, sebagai berikut:
a. sebesar Rp200.000.000,00 untuk Dana Cadangan sesuai dengan Pasal 70 UUPT dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan;
b. sebesar Rp2.467.146.200.000,00 dibagikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan yang sah sebagai dividen tunai atau sebesar 88,73% dari Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk, setelah dikurangi jumlah dividen interim yang telah dibagikan 2 (dua) kali sebelumnya kepada pemegang saham berdasarkan:
Dividen Interim 1
Keputusan Rapat Direksi pada tanggal 24 Juli 2023 sebesar Rp986.858.480.000,00 atau Rp50,00 per saham dengan Jumlah Saham yang Beredar saat itu.
Dividen Interim 2
Keputusan Rapat Direksi pada tanggal 23 Oktober 2023 sebesar Rp493. 429.240.000,00 atau Rp25,00 per saham dengan Jumlah Saham yang Beredar saat itu. Sehingga dengan demikian dividen yang masih akan dibayarkan kepada pemegang saham adalah sejumlah Rp986.858.480.000,00 atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp50,00 per saham dengan Jumlah Saham yang Beredar saat ini. Jumlah Saham yang Beredar adalah 19.737.169.600 saham, setelah dikurangi treasury stock sejumlah 336.305.000 saham.
Selanjutnya pembayaran Dividen Tunai tersebut dilaksanakan dengan penetapan tanggal Daftar Pemegang Saham (Recording Date), yaitu tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan memperhatikan tanggal Cum dan Ex dividen sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia, dan juga memberikan kuasa kepada Direksi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dividen tersebut sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
c. sedangkan sisanya sejumlah Rp313.003.311.000,00 dibukukan sebagai Laba Yang Ditahan dan digunakan sebagai Modal Kerja Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 tersebut.
Agenda 3
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan konsolidasian Perusahaan untuk tahun buku 2024 dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut.
2. Memberi kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti guna melakukan audit Laporan Keuangan konsolidasian Perusahaan untuk tahun buku 2024, termasuk untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sebab apapun.
Agenda 4
1. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp390.000.000,00 per bulan yang dibayarkan sebanyak 13x dalam satu tahun ditambah tunjangan lainnya dan mulai berlaku terhitung sejak 30 April 2024 serta memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
Agenda 5
1. Menyetujui rencana pengalihan sebagian Saham Treasuri sejumlah 156.500.000 lembar saham atau sebesar 0,78% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, melalui program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan atau disebut sebagai Program MESOP, termasuk hal-hal lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP tersebut.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi yang tergabung di dalam Komite MESOP Perseroan untuk menentukan kriteria, jumlah, harga, jadwal pelaksanaan dan syarat-syarat lainnya yang dianggap baik oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP Perseroan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.