Hasil RUPS Luar Biasa April 2024 ENAK
Thursday, May 02, 2024       09:38 WIB

PT Champ Resto Indonesia Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.102.176.500 saham atau 97,02% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan-tindakan Bapak Tjahyono Firmansyah selama menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Ibu Yenni Budiman selama menjabat sebagai Komisaris, dan Bapak Ali Gunawan Budiman selama menjabat sebagai Direktur Utama, pada tanggal ketika laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang diaudit oleh akuntan Perseroan disahkan pada RUPS Tahunan yang diadakan pada tahun 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana lainnya.
2. Menyetujui pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung efektif sejak tanggal penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan susunan sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Ali Gunawan Budiman
- Komisaris Independen : Agustina Supriyani Kardono
- Komisaris : Sjariful Haq
Direksi
- Direktur Utama : Leong Chia Ching
- Direktur : Hendrik Alexander Wanggur Mboi
- Direktur : Christopher Supit
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak subtitusi, baik Sebagian maupun seluruhnya, kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan mata acara ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan mata acara ini, kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.
Agenda 2
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan-tindakan Bapak Tjahyono Firmansyah selama menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Ibu Yenni Budiman selama menjabat sebagai Komisaris, dan Bapak Ali Gunawan Budiman selama menjabat sebagai Direktur Utama, pada tanggal ketika laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang diaudit oleh akuntan Perseroan disahkan pada RUPS Tahunan yang diadakan pada tahun 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana lainnya.
2. Menyetujui pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung efektif sejak tanggal penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan susunan sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Ali Gunawan Budiman
- Komisaris Independen : Agustina Supriyani Kardono
- Komisaris : Sjariful Haq
Direksi
- Direktur Utama : Leong Chia Ching
- Direktur : Hendrik Alexander Wanggur Mboi
- Direktur : Christopher Supit
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak subtitusi, baik Sebagian maupun seluruhnya, kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan mata acara ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan mata acara ini, kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru
Friday, May 17, 2024 - 10:13 WIB
Hasil RUPS Tahunan Mei 2024 ADRO
Friday, May 17, 2024 - 10:09 WIB
INTP Dividen Tunai Rp 90 per Saham
Friday, May 17, 2024 - 10:07 WIB
Perubahan Kepemilikan Saham ENRG, Beli dan Jual
Friday, May 17, 2024 - 10:05 WIB
Perubahan Kepemilikan Saham INCF, Beli
Friday, May 17, 2024 - 10:04 WIB
Perubahan Kepemilikan Saham DOOH, Jual
Friday, May 17, 2024 - 10:01 WIB
Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Mei 2024 LTLS
Friday, May 17, 2024 - 09:56 WIB
Perubahan Kepemilikan Saham BNGA, Pengalihan
Friday, May 17, 2024 - 09:44 WIB
Hasil RUPS Tahunan Mei 2024 BMAS
An error occurred.