Hasil RUPS Luar Biasa April 2024 BPII
Thursday, April 18, 2024       09:18 WIB

PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 444.086.725 saham atau 89,86% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
a. Menyetujui pemecahan Nilai Nominal Saham Perseroan (Stock Split) yang semula sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) per saham, menjadi Rp5,00 (lima rupiah) per saham, serta menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split), sehingga untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut :
i. Modal Dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah) terbagi atas 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) saham, masing masing saham bernilai nominal Rp5,00 (lima rupiah).
ii. Dari Modal Dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor sebesar 29,46% (dua puluh sembilan koma empat enam persen) atau sebanyak 10.309.973.240 (sepuluh miliar tiga ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus empat puluh) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp51.549.866.200,00 (lima puluh satu miliar lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) oleh para Pemegang Saham.
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan Nilai Nominal Saham Perseroan (Stock Split) tersebut, termasuk, tetapi tidak terbatas untuk mengatur dan menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan Pemegang Saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta untuk melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH
An error occurred.