BTN Mulai Ragu Wacana KPR 35 Tahun, Usul Formula Baru
Monday, February 12, 2024       18:57 WIB

JAKARTA, investor.id - Pemerintah tengah mengkaji rencana perpanjangan tenor cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 35 tahun. Di tengah wacana tersebut, PT Bank Tabungan Negara Tbk () atau BTN melontarkan formula yang berbeda yang dinilai lebih mendesak dan diperlukan.
Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menuturkan, pihaknya tengah berdiskusi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memangkas masa subsidi KPR. Menurutnya, dari sisi perbankan, ada dua isu yang perlu disoroti sebelum wacana ini benar-benar terealisasi.
"Isunya ada dua. Satu, penyediaan likuiditas yang panjang. Kedua, dari sisi konsumen, kalau makin panjang (tenornya), maka biaya bunganya makin tinggi dan besar dibanding pokok," ungkap Nixon, dalam konferensi pers di Menara BTN, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Padahal realitanya, kata Nixon, banyak nasabah KPR yang melunasi cicilan kredit rumahnya lebih cepat dari tenor yang diberikan karena enggan menanggung bunga terlalu lama. Rata-rata nasabah KPR cenderung melunasi cicilannya pada tahun ke 9 hingga 10.
Maka dari itu, dia menyampaikan, pihaknya tengah mengusulkan dalam diskusi bersama Kemenkeu untuk untuk menciptakan KPR subsidi dengan masa subsidi yang lebih pendek, tetapi masa kredit yang panjang.
"Jadi, kalau misalnya kredit 25 tahun, subsidinya 10 tahun aja . Setelah 10 tahun orang tersebut gak (disubsidi lagi). Kan , gak mungkin orang disubsidi mau seumur hidup, tidak sehat juga tidak baik untuk negara maupun orang tersebut. Masih banyak (calon nasabah KPR) yang antre," jelasnya.
Nixon menilai, dengan memangkas sekitar 50% masa subsidi KPR dengan tenor di atas 20 tahun itu, anggaran subsidi dapat diperluas dan disalurkan kepada penerima subsidi yang lain. "jumlah kuota (penerima subsidi) akan lebih meningkat. Kalau setahun 200 ribu, jadi 400 ribu. Aksesnya lebih luas, mudah-mudahan," terangnya.
Menurutnya, wacana pemangkasan subsidi KPR ini lebih menarik untuk dikaji, daripada wacana pemanjangan tenor KPR hingga 35 tahun.
"Karena pada realitanya, pada tahun ke-9, (nasabah) kebanyakan sudah melunasi cicilan. Kenapa harus disediakan tenor lebih dari 20 tahun? Seharusnya bisa digunakan oleh orang lain lagi yang lebih membutuhkan," tegasnya.

Sumber : investor.id
An error occurred.