AI News - Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk diperdagangkan pada Kamis 24 September 2026 sebesar Rp2.605.000 per gram, mencatat penurunan Rp25.000 dibandingkan sesi sebelumnya. Harga buyback juga turun menjadi Rp2.435.000 per gram, selisih antara harga beli dan buyback mencapai Rp147.000.
Poin Penting
- Harga beli emas Antam 1 gram: Rp2.605.000 (turun Rp25.000).
- Harga buyback emas Antam 1 gram: Rp2.435.000 (turun Rp30.000).
- Selisih antara harga beli dan buyback: Rp147.000 per gram.
- Kenaikan harga YTD 2026 sebesar 4,7% sejak Rp2.488.000 pada 1 Januari 2026.
- Tarif PPh Pasal 22: pembelian 0,45% / 0,9%; buyback > Rp10 juta 1,5% / 3%.
Mengapa Harga Emas Antam Turun pada 24 September 2026?
Investor.id mencatat bahwa pada Kamis 24 September 2026 harga emas Antam turun sebesar Rp25.000 menjadi Rp2.605.000 per gram setelah sempat menguat pada hari Rabu dengan kenaikan Rp3.000 ke level Rp2.630.000. Penurunan ini merupakan koreksi alami setelah kenaikan singkat, dan dipengaruhi oleh sentimen pasar logam mulia yang mengalami volatilitas pada akhir pekan. Data Bisnis Indonesia juga menunjukkan penurunan harga buyback sebesar Rp30.000, menandakan tekanan beli kembali yang lebih lemah. Kondisi ini berarti investor yang mempertimbangkan pembelian harus menilai kembali ekspektasi kenaikan jangka pendek, karena harga saat ini berada di level yang belum mencerminkan tren naik sebelumnya.
Apa Dampak Penurunan Harga dan Selisih Buyback terhadap Keputusan Investasi Emas Batangan?
Bisnis Indonesia menjelaskan bahwa selisih antara harga beli (Rp2.605.000) dan harga buyback (Rp2.435.000) kini mencapai Rp147.000 per gram, yang harus diatasi oleh kenaikan nilai emas sebelum investor memperoleh keuntungan bersih. Dengan kenaikan tahunan sebesar 4,7% sejak awal tahun, harga emas masih berada di atas level Januari namun belum cukup tinggi untuk menutupi spread tersebut. Oleh karena itu, investor jangka panjang perlu menunggu kenaikan harga yang signifikan agar selisih dapat terbayar, sedangkan investor jangka pendek menghadapi risiko kerugian bila harga tetap berada di bawah level beli. Kesimpulannya, spread yang cukup lebar menurunkan daya tarik investasi spekulatif dan lebih mengarahkan pada strategi penyimpanan nilai jangka panjang.
Bagaimana Beban Pajak Membentuk Nilai Bersih dalam Transaksi Beli dan Buyback Emas Antam?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non- NPWP , yang langsung dipotong dari total pembayaran pembelian. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak naik menjadi 1,5% bagi NPWP dan 3% bagi non- NPWP , sesuai data yang tercantum oleh Investor.id. Dengan harga buyback Rp2.435.000 per gram, pajak tersebut mengurangi nilai bersih yang diterima penjual, khususnya bagi investor non- NPWP yang menghadapi tarif lebih tinggi. Dampak pajak ini memperkecil margin keuntungan potensial, sehingga penting bagi pembeli dan penjual untuk menghitung nilai bersih setelah dipotong PPh sebelum membuat keputusan transaksi.
Sumber : AI News