Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Industries | Infrastructure

Friday, October 04, 2013 15:28 WIB

"Open Access" PGN Belum Jelas, BPH Migas Tunggu Kepastian ESDM

Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan penerapkan skema pemakaian pipa bersama (open access) pada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) harus segera dimulai pada Oktober 2013 ini.

Meski demikian, keputusan masih menunggu direktorat migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala BPH Migas Andy N. Sommeng mengatakan penerapan open access ini seharusnya dilaksanakan pada Oktober 2011 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Namun Kementerian ESDM menunda dua tahun penerapan open access tersebut.

"Waktu itu, PGN meminta perpanjangan dua kali dan Oktober ini seharusnya sudah berlaku. Kami sudah kirim surat ke Ditjen Migas untuk menjalankan itu. Sekarang, tinggal tunggu keputusan Ditjen Migas saja," kata Andy di Jakarta, Jumat (04/10).

Andy menjelaskan, penerapan skema pemakaian pipa bersama ini untuk menghindari monopoli transpoter gas sekaligus menjamin pengembalian investasi. Hal ini lantaran produksi gas akan mengalami penurunan secara alamiah.

Ketika perusahaan pemilik pipa tidak mempunyai gas, maka dengan skema open access, pipa tersebut tidak menjadi barang rongsokan alias masih bisa dipergunakan oleh perusahaan lain.

"Produksi gas alam itu tidak akan naik tapi terus menurun. Kalau tidak ada sumber baru, pipa akan jadi barang rongsokan," jelasnya.

Ditemui terpisah, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan penerapan open access masih dalam tahap evaluasi. Dia enggan membeberkan apa saja yang dievaluasi. Susilo pun belum memastikan kemungkinan penerapan skema open access ini. "Semua dievaluasi, tunggu saja," katanya.

Head of Corporate Communications PGN, Rida Ababil, sebelumnya mengatakan PGN mendukung penerapan skema pemakaian pipa bersama. Namun dia mengingatkan kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan peran strategis PGN sebagai pengembang infrastruktur gas.

Dalam menjalankan perannya, PGN tidak pernah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak pernah memperoleh mekanisme cost recovery seperti industri migas lainnya.

Dengan kemandirian itu, PGN telah membangun jaringan pipa transmisi dan distribusi sepanjang 6.000 km, unit penampungan dan regasifikasi terapung (Floating Storage Regasification Unit/FSRU) di Jawa Barat yang bekerjasama dengan Pertamina. Saat ini sedang menyelesaikan FSRU Lampung.

http://www.beritasatu.com/ekonomi/142392-open-access-pgn-belum-jelas-bph-migas-tunggu-kepastian-esdm.html

 

 

 

Sumber : BERITASATU.COM

RELATED NEWS

OTHER NEWS

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]