Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Economy

Monday, October 07, 2013 17:35 WIB

DPR Anggap Kebijakan Harga Patokan Gula Tak Efektif

DPR menilai kebijakan penetapan harga patokan petani (HPP) terhadap gula kristal putih (GKP) tahun 2013 sebesar Rp 8.100/kg tidak efektif. Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan pemberlakukan HPP gula tidak dapat menekan harga gula di tingkat pengecer.

"Harga gula konsumsi saat ini di tingkat ecer Rp 12.000/kg, di harga lelang hanya Rp 8.900/kg. Walaupun HPP masih dalam posisi Rp 8.100/kg. Apa fungsi HPP jika faktanya tidak bisa mengamankan harga gula di pasar," kata Aria Bima di ruang Komisi VI, Gedung DPR Jakarta, Senin (7/10/2013).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan penetapan HPP dinilai efektif terutama menyeimbangkan harga baik di tingkat petani maupun konsumen, aturan itu sesuai dengan Permendag No. 27/2013.

"HPP ini adalah instrumen untuk menyeimbangkan harga. Artinya dengan harga Rp 8.100/kg, petani masih bisa menerima harga Rp 8.500 hingga Rp 8.600/kg di tempat lelang," katanya.

Terkait kritikan DPR, Pihaknya siap untuk mengevaluasi atau mengubah besaran HPP. Tetapi hal ini akan dilimpahkan ke tingkat rakor yang dipimpin oleh Menko Perekonomian atas masukan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian serta Kementerian Perindustrian.

"Kita tidak tertutup kemungkinan untuk mengevaluasi. Kalau nanti ada HPP atau tidak, kita harus bawa ke tingkat rakor teknis bukan kami sendiri yang memutuskan. Kalau memang nanti dilakukan evaluasi terhadap HPP gula ada 4 paremeter untuk menentukan HPP ini yaitu biaya operasional petani, usulan tim independen, varietas harga impor dan inflasi. Harga eceran nggak naik kok, inflasi juga tetap," jelasnya.



Sumber: detikcom

RELATED NEWS

OTHER NEWS

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]