Tarif PPh Final UMKM Dipastikan Tidak Berubah
Wednesday, June 03, 2026       17:22 WIB
  • Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif PPh Final UMKM , tetap berlaku bagi WP Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
  • CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMD es kini dikenakan tarif normal 22 persen, dengan masa transisi bagi yang masih memanfaatkan aturan lama.
  • UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, sementara badan usaha kecil lain mendapat pengurangan tarif 50 persen dari tarif normal.

Ipotnews - Kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM dipastikan tetap sebesar 0,5 persen atau tidak mengalami kenaikan. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa di dalam PP tersebut fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Pada aturan sebelumnya, fasilitas PPh Final UMKM juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa ( BUMD es). Namun dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang memecah usaha menjadi beberapa badan usaha kecil untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM .
"Bagi UMKM , tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi," kata Maman di Jakarta, Rabu (3/6).
Melalui ketentuan baru tersebut, fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen diprioritaskan bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM . Sementara itu, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMD es akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama. Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.
"Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak," ujar Menteri Maman.
Lebih lanjut, Menteri Maman menjelaskan bahwa badan usaha seperti CV, firma, dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh kemudahan perpajakan berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga efektif hanya membayar PPh sebesar 11 persen.
Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil yang dijalankan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak atau berlaku tarif efektif 0 persen.
Selain mendorong keadilan perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 memperkuat tata kelola usaha yang sehat dan berintegritas. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
"Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan," katanya.
(Marjudin/ AI)

Sumber : admin