Tahun Ini, Bank Tanah Bidik Tambahan Kelolaan Lahan Seluas 35.000 Ha
Saturday, July 11, 2026       11:09 WIB

Ipotnews - Badan Bank Tanah (BBT) menetapkan target kelolaan lahan baru di 2026 seluas 35.000 hektar (ha) sehingga sampai akhir tahun maka total aset lahan di bawah kontrolnya seluas 70.000 ha. Saat ini Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah seluas 35.011,75 Ha yang tersebar di 22 Provinsi.
Target kelolaan lahan baru Badan Bank Tanah tahun 2026 sebesar 35.000 ha, sehingga total aset lahan di bawah kontrol mencapai 70.000 ha. Tantangan utama yang dihadapi adalah penolakan masyarakat karena kurangnya pemahaman tentang status HPL, meski minimal 30% dialokasikan untuk reforma agraria. Strategi perolehan aset salah satunya melalui tanah sitaan kasus BLBI , dengan syarat status clean and clear dari DJKN sebelum dialihkan ke Bank Tanah.
Dari total kelolaan eksisting, sekitar 75 persen atau 9.944 ha telah terealisasi untuk alokasi program reforma agraria seluas 11.714 Ha (34 persen), kepentingan umum seluas 1.190 ha (3 persen) dan pembangunan pemerataan ekonomi seluas 7.041 ha (20 persen). Sementara sisanya seluas 15.067,75 ha masih berupa persediaan tanah yang dapat digunakan oleh pemerintah ataupun badan usaha swasta atau lainnya.
Wakil Kepala Divisi Reforma Badan Bank Tanah Agraria Syafran Zamzami menuturkan, untuk mencapai target, Badan Bank Tanah akan bekerja sama dengan pihak terkait, mulai dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah (pemda) setempat. Diakui bahwa dalam kinerjanya untuk mendapatkan tambahan luasan kelolaan lahan dihadapkan dengan berbagai hambatan khususnya penolakan dari masyarakat setempat.
"Banyak tantangan yang kami hadapi dimana yang krusial adalah penolakan, karena pemahaman mereka yang belum utuh dan komprehensif tentang status keberadaan kami. Padahal saat kami memperoleh HPL tanah itu kami alokasikan minimal 30 persen untuk reforma agraria yang manfaatnya juga akan kembali ke mereka (masyarakat," kata Syafran dalam sesi dialog santai dengan awak media di Jakarta, Jumat (10/7).
Ia menegaskan bahwa HPL yang didapatkan Badan Bank Tanah statusnya dapat berubah menjadi Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan serta Hak Pakai dalam jangka waktu tertentu. Bahkan melalui program Reforma Agraria, status tanah dapat berubah menjadi hak milik setelah melalui berbagai proses dan persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sementara itu Kepala Divisi Perencanaan Strategis Badan Bank Tanah Gatot Trihargo menambahkan bahwa untuk mencapai target kelolaan lahan, pihaknya membidik perolehan hak kelolaan dari aset-aset tanah hasil sitaan dari kasus Bantuan Likuidias Bank Indonesia ( BLBI ). Namun untuk memperolehnya harus melalui berbagai proses dan tahapan yang ketat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelum tanah-tanah sitaan tersebut beralih kelolaannya ke Bank Tanah, perlu dipastikan statusnya harus clean and clear. Untuk itu pihak DJKN yang akan memastikan seluruh prosesnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari termasuk appraisalnya.
"Saat ini on going, tahun ini harusnya masuk (tambahan tanah kelolaan hasil dari sitaan BLBI ) tapi belum, insya Allah tahun depan akan masuk untuk beberapa lokasi. Yang pasti DJKN tidak akan memberikan tanah itu kalau tidak clean and clear," katanya.
(Marjudin/ AI)

Sumber : admin