-
TPIA Belum Realisasikan Dana Rp15,49 Triliun dari PUT III untuk Pembangunan Pabrik Baru
Friday, January 10, 2025 14:58 WIB
Ipotnews - PT Chandra Asri Pacific Tbk () hingga 31 Desember 2024 belum merealisasikan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebesar Rp15,49 triliun untuk pembangunan pabrik petrokimia terintegrasi melalui anak perusahaannya, CAP-2.
Dana bersih hasil PUT III yang efektif sejak 20 Agustus 2021 direncanakan untuk mendanai pembangunan fasilitas seperti naphtha cracker, pabrik polimer, serta infrastruktur pendukung seperti boiler, water treatment, jetty, dan tangki penyimpanan. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan skala bisnis guna memenuhi kebutuhan pasar domestik. Namun, hingga kini, alokasi dana tersebut belum mencapai tahap realisasi.
Sebagai catatan meraih hasil penawaran umum (PUT III) Rp15.500.000.000.000. Setelah dipotong biaya penawaran umum Rp6.891.600.000, perseroan meraih hasil bersih Rp15.493.108.400.000.
Realisasi untuk penggunaan sebagaimana yang dimaksud dalam Rencana tersebut di atas adalah sebesar Rp0 atau 0% dari Hasil Bersih.
Menurut laporan perseroan kepada BEI yang dirilis, Jumat (10/1), seluruh dana sementara ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka di berbagai bank, seperti Bank DBS Indonesia, Bank BNI, Bank Permata, dan beberapa bank di Singapura, dengan tingkat bunga berkisar antara 4,22% hingga 6,60% per tahun, tergantung pada mata uang (USD atau IDR) dan tenor deposito. Sebagian lainnya ditempatkan dalam surat berharga dengan imbal hasil 1,5% hingga 8,38% per tahun dan jangka waktu 1 hingga 7 tahun.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait jadwal pelaksanaan proyek pembangunan pabrik petrokimia yang direncanakan.
Langkah strategis ini tetap menjadi bagian dari upaya Chandra Asri dalam memperkuat posisinya sebagai produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia. Namun, perkembangan lebih lanjut terkait implementasi rencana ini menjadi sorotan pemegang saham dan pasar.
(mk)
Sumber : admin