TLDN Tebar Dividen Interim Rp200,67 Miliar Pada 23 Oktober
Friday, October 03, 2025       15:02 WIB
  • Dividen interim Rp200,67 miliar akan dibagikan PT Teladan Prima Agro Tbk () pada 23 Oktober 2025, dengan recording date 15 Oktober 2025.
  • Jadwal cum dividen di pasar reguler & negosiasi: 13 Oktober 2025, dan ex dividen pada 14 Oktober 2025.
  • Dividen disalurkan melalui KSEI , dikenakan pajak sesuai aturan, dengan pengecualian tertentu bagi WP Badan dan WPOP DN bila reinvestasi di Indonesia.

Ipotnews - Emiten perkebunan sawit, PT Teladan Prima Agro Tbk (), akan membagikan dividen interim tunai tahun buku 2025 sebesar Rp200,67 miliar pada 23 Oktober 2025.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Direksi dan Dewan Komisaris pada 2 Oktober 2025. Pembagian dividen ini akan diberikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 15 Oktober 2025 sebagai recording date.
Mengutip Keterbukaan Informasi di laman resmi IDX, Jumat (3/10), jadwal perdagangan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 13 Oktober 2025, sementara di pasar tunai pada 15 Oktober 2025. Sedangkan ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 14 Oktober 2025, dan pasar tunai pada 16 Oktober 2025.
Perusahaan menjadwalkan pembayaran dividen interim ini pada 23 Oktober 2025.
Manajemen Teladan Prima Agro menegaskan, dividen interim tunai akan disalurkan melalui mekanisme PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ). Bagi pemegang saham yang telah memiliki rekening efek, distribusi dividen akan masuk ke rekening dana nasabah (RDN) masing-masing. Sementara itu, bagi pemegang saham yang tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI , dividen akan ditransfer langsung ke rekening yang didaftarkan.
Sesuai ketentuan, dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN), dividen yang diterima dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perpajakan.
Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ( WPOP DN), dividen juga dapat dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia. Jika tidak, dividen tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.
Untuk Wajib Pajak Luar Negeri, pemotongan pajak akan mengikuti tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dengan syarat wajib pajak menyampaikan dokumen bukti rekam DGT/SKD. Jika tidak, maka dividen akan dikenakan tarif PPh pasal 26 sebesar 20%.
Direktur Utama PT Teladan Prima Agro Tbk, Wishnu Wardhana, dalam keterangannya pada hari ini menyampaikan bahwa kebijakan pembagian dividen interim ini merupakan bentuk komitmen perseroan dalam memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.(Adhitya/AI)

Sumber : admin
An error occurred.