- PT Lancartama Sejati Tbk () akan meminta persetujuan RUPSLB 15 Juni 2026 untuk divestasi dua aset properti investasi di Kebayoran Baru senilai total Rp65,4 miliar kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
- Nilai transaksi mencapai 206,67% dari ekuitas perseroan per Maret 2026 sehingga dikategorikan sebagai transaksi material. Dana hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi kewajiban bank dan memperkuat likuiditas perusahaan.
- Secara proforma, total aset diproyeksikan turun dari Rp176,33 miliar menjadi Rp70,13 miliar dan ekuitas berbalik negatif Rp72,18 miliar, sementara rugi bersih diperkirakan meningkat menjadi Rp106,84 miliar setelah transaksi.
Ipotnews - PT Lancartama Sejati Tbk () akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Juni 2026 terkait rencana divestasi dua aset properti investasi senilai total Rp65,4 miliar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perseroan memperkuat kondisi keuangan dan meningkatkan likuiditas.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan melalui laman IDX, Jumat (15/5), transaksi divestasi mencakup penjualan dua bidang tanah dan bangunan gedung yang berlokasi di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A-B serta Jalan Sultan Hasanuddin No. 51-52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
Perseroan menjelaskan, nilai transaksi untuk aset di Ruko Pakubuwono VI No. 99 A-B ditetapkan sebesar Rp27,15 miliar, sedangkan aset di Jalan Sultan Hasanuddin No. 51-52 sebesar Rp38,25 miliar. Dengan demikian total transaksi mencapai Rp65,4 miliar.
Manajemen menyebut nilai transaksi tersebut setara 206,67 persen dari total ekuitas perseroan per 31 Maret 2026 yang tercatat sebesar Rp31,64 miliar. Karena itu, transaksi dikategorikan sebagai transaksi material sesuai ketentuan POJK No.17/2020 dan memerlukan persetujuan pemegang saham.
Perseroan menegaskan transaksi dilakukan pada harga pasar dan bukan merupakan transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020. Berdasarkan penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Rahardjo & Rekan, nilai pasar kedua aset tersebut mencapai Rp65,345 miliar, sehingga harga transaksi dinilai wajar.
Jajaran manajemen menyatakan dana hasil divestasi akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh kewajiban perseroan kepada pihak bank. Langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan beban bunga pinjaman sekaligus memperbaiki struktur keuangan perusahaan.
Dalam dokumen keterbukaan informasi disebutkan, perseroan saat ini menjalankan usaha di bidang konstruksi bangunan, konstruksi infrastruktur, renovasi, serta penyewaan kantor dan hunian. Aset yang akan dilepas selama ini digunakan untuk kegiatan usaha penyewaan ruang kantor dan hunian.
Secara proforma, transaksi divestasi diperkirakan berdampak signifikan terhadap posisi keuangan perseroan. Total aset per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp176,33 miliar dan diproyeksikan turun menjadi Rp70,13 miliar setelah transaksi. Sementara itu, total ekuitas yang sebelumnya sebesar Rp31,61 miliar diproyeksikan menjadi negatif Rp72,18 miliar akibat penyesuaian nilai aset.
Adapun kinerja keuangan perseroan juga diproyeksikan mengalami perubahan signifikan. Rugi bersih setelah pajak yang sebelumnya tercatat Rp3,04 miliar diperkirakan meningkat menjadi Rp106,84 miliar secara proforma setelah transaksi divestasi.
Meski demikian, manajemen menilai langkah pelepasan aset tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi perseroan karena dapat meningkatkan likuiditas dan mendukung keberlangsungan operasional usaha.
RUPSLB dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Agenda utama rapat yakni meminta persetujuan pemegang saham atas divestasi aset perseroan dalam rangka memperkuat kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban perusahaan.
(Adhitya/AI)
Sumber : admin