AI News - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan operasi YWWSDC dan RTHAE pada Senin 31 Agustus 2026 setelah menemukan kedua entitas tidak memiliki izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dan melakukan penawaran investasi kripto serta token yang tidak berizin.
Poin Penting
- Satgas PASTI memblokir akses aplikasi dan URL YWWSDC serta RTHAE.
- Kedua entitas tidak terdaftar sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital di OJK.
- YWWSDC mengklaim memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
- RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan menjanjikan pengembalian dana bila token tidak listing.
- Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan meminta korban melapor melalui sipasti.ojk.go.id.
Mengapa Satgas PASTI Memutuskan Menghentikan YWWSDC dan RTHAE?
Satgas PASTI menghentikan kedua platform karena verifikasi mengungkapkan ketidaksesuaian izin usaha dengan regulasi OJK dan BKPM serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Menurut IDX Channel, YWWSDC mengklaim memiliki lisensi di Colorado, AS, namun tidak memperoleh persetujuan OJK sebagai PAKD , sementara RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Kedua entitas juga menggunakan URL yang berubah-ubah namun tampak serupa, menandakan upaya menyamarkan identitas. Hal ini berarti investor tidak dilindungi oleh mekanisme pengawasan keuangan resmi, sehingga tindakan penghentian diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Apa Risiko yang Dihadapi Masyarakat dari Penawaran Investasi YWWSDC dan RTHAE?
Risiko utama bagi masyarakat adalah potensi kehilangan total dana yang ditanamkan dalam skema investasi kripto dan token yang tidak berizin. Kompas melaporkan bahwa YWWSDC menawarkan trading aset kripto dan pembelian token melalui platformnya, sementara RTHAE menjanjikan pengembalian dana jika token tidak tercatat di bursa. Karena tidak terdaftar sebagai PAKD maupun PSE, tidak ada jaminan perlindungan konsumen atau mekanisme penyelesaian sengketa. Akibatnya, investor dapat terjebak dalam janji keuntungan tinggi yang tidak realistis dan kesulitan menuntut uang mereka kembali.
Bagaimana Satgas PASTI Menindaklanjuti Pelanggaran dan Apa Langkah Selanjutnya bagi Korban?
Satgas PASTI melakukan pemblokiran akses aplikasi dan URL terkait serta menyiapkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Data satgas yang disampaikan melalui IDX Channel menyatakan bahwa korban yang merasa dirugikan diminta melaporkan kasusnya secara langsung ke pihak berwenang, termasuk melalui portal sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id. Dengan pelaporan cepat, proses penyelidikan dapat dipercepat dan potensi penangkalan pelaku menjadi lebih besar. Bagi investor, langkah ini menyediakan jalur resmi untuk mengklaim ganti rugi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran serupa di masa mendatang.
Sumber : AI News