SSIA Bakal Terus Meroket Usai Break Harga 530
Monday, February 06, 2023       14:49 WIB

Ipotnews - Gerak harga saham Surya Semestar Internusa () sukses menembus level 530 pada perdagangan hari Senin (6/2/2023).
Sejumlah indikator siap mengantarkan emiten sektor properti ini terus meroket. Saham dperdagangkan dengan frekuensi hingga 3.981 kali dengan nilai transaksi mencapai Rp24,2 miliar. Sementara rasio bid mencapai 64,87 persen.
Belum berhenti reli, saat sesi tadi pagi bergerak dengan menguji level 530. Pergerakan di sesi pagi sempat di rentang 480-530 setelah pada akhir pekan lalu finis pada level Rp482 per saham.
" sedang test resistance weekly-nya di Rp530. Jika tertembus, target Rp800 on the way," tegas Tim Analis Indo Premier Sekuritas dalam updatenya pagi ini.
Seperti terekam dari data Ipotnews, harga mulai terpantau rebound pada perdagangan 12 Januari 2023, yakni ditutup melonjak 2,36 persen ke level 260 dan berlanjut menguat pada transaksi berikutnya. Bahkan, saat itu para pelaku pasar mulai mengidentifikasi sudah berada dalam fase 'to the moon'.
Lonjakan saham sempat menarik perhatian otoritas Bursa dan menanyakannya kepada menajemen .
Menjawab pertanyaan Bursa, manajemen menyatakan tidak tahu-menahu sebab musabab terkait volatilitas transaksi efek Perseroan.
"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021," papar manajemen dalam rilisnya, Selasa (31/1).
Manajemen juga menegaskan tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain nya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Selain itu, juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
"Lalu, Perseroan juga tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)."

Sumber : Admin
An error occurred.