-
SMCB Siapkan Aksi Korporasi Penuhi Free Float, Saham Masih Disuspensi
Friday, July 04, 2025 17:00 WIB
Ipotnews - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk () menyatakan tengah mempersiapkan sejumlah opsi aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan minimum saham free float sebesar 7,5%.
Hal ini disampaikan Corporate Secretary , Andika Lukmana, menyusul sanksi penghentian sementara perdagangan saham Perseroan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlaku sejak 31 Januari 2025.
"Perseroan saat ini masih dalam proses kajian dan diskusi intensif dengan pemegang saham pengendali serta berbagai pemangku kepentingan guna menentukan langkah terbaik untuk memenuhi ketentuan free float," ujar Andika dalam keterangannya, Jumat (4/7).
Sanksi suspensi tersebut tercantum dalam pengumuman BEI Nomor: Peng-S00003/BEI.PLP/01-2025 mengenai pemenuhan saham free float per akhir 2024. Sebagai bagian dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), menyatakan bahwa seluruh langkah aksi korporasi harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemegang saham.
Andika menjelaskan bahwa terdapat beberapa alternatif aksi korporasi yang sedang dikaji bersama SIG, yaitu:
-Mencari mitra strategis dengan kepemilikan saham di bawah 5%;
-Penerbitan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue;
-Pembagian dividen in spacie, yakni pembagian saham oleh SIG kepada pemegang saham SIG;
-Opsi lain yang dikoordinasikan dengan Kementerian BUMN , Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Holding Operasional.
Menurut Andika, karena merupakan bagian dari grup BUMN , maka diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan sejumlah regulator seperti Kementerian BUMN , BPI Danantara, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).
"Perseroan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban ini. Namun, setiap langkah perlu melalui kajian menyeluruh dan mendapatkan arahan dari pihak terkait," jelas Andika.
Mengacu pada Surat BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025, seluruh aksi korporasi BUMN dan anak usahanya diwajibkan terlebih dahulu mendapatkan penilaian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
Target waktu pelaksanaan aksi korporasi ditetapkan sebagai berikut:
-Semester II 2025: Penyelesaian kajian dari BPI Danantara dan Holding Operasional;
-Semester I 2026: Implementasi aksi korporasi yang dipilih.
Saat ini, saham masih disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai BEI. Namun, Andika menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan tersebut belum berdampak pada kegiatan operasional, hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
(mk)
Sumber : admin