- Satgas PASTI hentikan 1.220 entitas ilegal sepanjang Januari-Juli 2026.
- Ancaman penipuan digital meningkat dengan modus AI, deepfake, phishing, dan social engineering.
- Pemblokiran dana korban sebesar Rp724,1 miliar dimana sebesar Rp204,3 miliar berhasil dikembalikan ke korban.
Ipotnews -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat penindakan terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal di tengah pesatnya transformasi digital.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas ilegal, terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa ancaman penipuan digital semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi seperti AI, deepfake, phishing, dan social engineering.
"Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem," ujar Dicky dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Sementara itu Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, menambahkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre ( IASC ) telah menerima lebih dari 637 ribu laporan pengaduan hingga Juli 2026, dengan pemblokiran lebih dari 607 ribu rekening atau 51,46 persen terkait penipuan .
Selain itu, IASC berhasil mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan. Upaya penanganan yang dilakukan juga menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp724,1 miliar, dengan nilai dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
"Upaya ini berhasil mengamankan dana korban sebesar Rp724,1 miliar, dengan Rp204,3 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada masyarakat," jelasnya.
(Marjudin/ AI)
Sumber : admin