- DJP menegaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk koordinasi kewilayahan dan dukungan kelancaran tugas di lapangan, bukan menjalankan fungsi perpajakan.
- Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum, maupun meminta pembayaran pajak kepada wajib pajak.
- DJP menyatakan koordinasi tersebut merupakan penyempurnaan pedoman internal yang telah berlaku sejak 2020, bukan kebijakan baru, sementara seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada petugas DJP.
Ipotnews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri dalam kegiatan DJP semata-mata dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan melalui koordinasi kewilayahan, bukan untuk menjalankan fungsi perpajakan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak dalam keterangan tertulis pada Selasa malam (21/7), menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan DJP.
DJP menekankan bahwa kedua unsur kewilayahan tersebut tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi administrasi maupun penegakan hukum perpajakan.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," tulis Ditjen Pajak dalam keterangan resmi tadi malam.
Menurut DJP, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari jejaring informasi di wilayah, sebagaimana koordinasi yang juga dilakukan dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan lainnya dalam rangka pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Apabila dalam kondisi tertentu dibutuhkan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
DJP juga meminta masyarakat tidak khawatir karena seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan wajib pajak, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apapun terhadap wajib pajak.
Selain itu, DJP menjelaskan bahwa mekanisme koordinasi tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Pedoman internal mengenai koordinasi dengan berbagai pihak telah diterapkan sejak 2020, sedangkan surat edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan dari pedoman yang telah berlaku.
"Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru," ujar DJP.
DJP menegaskan akan terus melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Adhitya/AI)
Sumber : Admin