Putusan Pengadilan Singapura Buka Peluang Pelacakan Aset Sritex, Buka Peluang Perusahaan Lain
Thursday, September 03, 2026       14:38 WIB
  • Pengadilan Singapura mengakui kepailitan Sritex dan mengizinkan pengurus menyelidiki serta mengejar aset perusahaan di Singapura.
  • Langkah ini berpotensi membantu kreditur menelusuri penggunaan dana obligasi USD725 juta sekaligus membuka jalur pemulihan bagi perusahaan Indonesia lain.
  • Pengadilan juga membatasi eksekusi jaminan karena adanya dugaan penipuan, penggelapan, korupsi, serta kemungkinan pengalihan aset secara tidak semestinya.

Ipotnews - Keputusan pengadilan Singapura, yang memungkinkan pengurus PT Sri Rejeki Isman (), untuk melacak aset-aset perusahaan di negara itu. Keputusan yang dinilai bersejarah ini bisa membuka jalur baru pemulihan dana bagi investor perusahaan lainnya di Indonesia yang mengalami kebangkrutan dan memiliki keterkaitan dengan Singapura.
Singapore International Commercial Court pekan lalu menerbitkan putusan yang merinci pengakuannya terhadap kebangkrutan perusahaan yang juga dikenal sebagai Sritex - yang pernah menjadi salah satu produsen pakaian terbesar di Indonesia.
Pengadilan juga mengizinkan para pengurus perusahaan untuk mengamankan dan menyelidiki aset perusahaan di Singapura.
Hal itu dapat menjadi kelegaan besar bagi para kreditur Sritex yang selama ini mempertanyakan penggunaan dana hasil penerbitan obligasi senilai USD725 juta yang tercatat di Singapore Exchange antara 2016 hingga 2020.
Para pengurus mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka tidak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan, apakah dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia, atau apakah sebagian dana masih berada di Singapura.
"Sepengetahuan saya, ini merupakan pengakuan pertama yang dipublikasikan terhadap kebangkrutan perusahaan Indonesia di Singapura," kata pengacara Smitha Menon, mitra di WongPartnership. "Dampak praktis yang paling langsung kemungkinan besar berada pada upaya melacak hasil penerbitan obligasi di luar negeri," imbuhnya seperti dikutip Bloomberg, Kamis (3/9).
Sejauh ini Singapura merupakan salah stau pusat restrukturisasi bagi sejumlah debitur Indonesia yang mengalami masalah. Termasuk diantaranya maskapai nasional PT Garuda Indonesia (), produsen pakaian PT Pan Brothers (), serta proses yang masih berlangsung untuk pengembang properti PT Modernland Realty ().
Namun, putusan terkait Sritex memberikan kewenangan kepada pengurus perusahaan Indonesia yang bangkrut untuk menyelidiki dan mengejar aset di Singapura yang dapat memberikan manfaat bagi para kreditur.
"Secara historis, upaya pemulihan terhadap debitur Indonesia di luar Indonesia sulit dilakukan, sehingga pengakuan pengadilan Singapura atas kebangkrutan Sritex merupakan perkembangan praktis yang signifikan," kata Julian Kwek, co-head of corporate restructuring and workouts sekaligus head of Indonesia group di Drew & Napier.
"Hal ini memberikan jalur yang lebih jelas bagi pengurus kepailitan Indonesia untuk mencari bukti dan memperoleh bantuan terkait aset, pemulihan dana, serta transaksi di Singapura, apabila terdapat dasar hukum yang memadai untuk melakukannya," kata Kwek.
Sritex, yang pernah menjahit pakaian untuk merek global termasuk H&M, Uniqlo, dan Zara, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Indonesia pada 2024 setelah mengalami kesulitan selama pandemi karena pesanan menurun.
"Para kurator akan mengeksplorasi seluruh kemungkinan untuk memulihkan aset Sritex," kata Remy Choo Zheng Xi, pendiri dan direktur RCLT Law Corporation, yang mewakili para pengurus Sritex dalam proses hukum di Singapura.
Ia mengatakan para pengurus telah memperoleh persetujuan dari pengadilan Indonesia untuk menyelidiki dan mengejar aset Sritex di luar negeri.
Kendati demikian, pengadilan Singapura melarang para kreditur mengeksekusi jaminan atas properti Sritex di Singapura tanpa izin dari pengadilan atau para pengurus. Hakim mengatakan pembatasan tersebut dapat dibenarkan dalam kasus Sritex karena adanya kekhawatiran bahwa beberapa jaminan mungkin diberikan secara tidak semestinya.
"Dugaan penipuan, penggelapan, dan korupsi - termasuk pencairan pinjaman palsu - menunjukkan kemungkinan adanya dasar untuk menggugat transaksi sebelumnya, pengaturan jaminan, atau pengalihan aset," kata Menon dari WongPartnership. (Bloomberg/AI)

Sumber : admin
An error occurred.