AI News - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), pensiun, dan pesangon yang diajukan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu 8 Juli 2026.
Poin Penting
- Rencana aksi demo sekitar 1.500 buruh dibatalkan setelah tercapai titik temu antara KSPI dan Kemenkeu.
- KSPI meminta tarif pajak JHT menjadi 0% serta penghapusan pajak atas THR, pensiun, dan pesangon.
- Purbaya menanggapi dengan positif, namun akan menghitung dampak fiskal sebelum memutuskan perubahan.
- Batas tidak kena pajak JHT saat ini Rp 50 juta; kelebihan dikenai tarif final 5%.
- Pemerintah akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi data penerima manfaat JHT, termasuk 95% pencairan di bawah Rp 50 juta.
Mengapa Pemerintah Membatalkan Rencana Demo Buruh di Kementerian Keuangan?
Menurut Detik, aksi demo yang dijadwalkan oleh sekitar 1.500 buruh pada hari Kamis 9 Juli 2026 dibatalkan karena kedua belah pihak telah mencapai titik temu dalam pembahasan pajak JHT. Said Iqbal menjelaskan bahwa pertemuan dengan Menteri Keuangan menciptakan itikad baik yang cukup untuk menunda aksi, meskipun ia tidak memiliki wewenang menggerakkan kementerian secara langsung. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan awal, sehingga pihak serikat menganggap tidak perlu melanjutkan demonstrasi. Dampaknya, mood hubungan industrial menjadi lebih kondusif, dan Kemenkeu dapat melanjutkan koordinasi teknis dengan BPJS Ketenagakerjaan tanpa gangguan aksi massa.
Apa Isi Usulan Penghapusan Pajak JHT, THR, Pensiun, dan Pesangon dari KSPI ?
Investor.id melaporkan bahwa Said Iqbal menuntut agar tarif pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi 0% serta mengusulkan penghapusan pajak atas THR, pensiun, dan pesangon, yang ia anggap hak pekerja terkait perlindungan sosial. Ia menekankan bahwa JHT merupakan tabungan sosial yang seharusnya dikenai pajak hanya pada imbal hasil, bukan pada pokoknya, dan bahwa skema pajak progresif saat ini dapat menjerat pekerja yang mengalami PHK berulang. Selain itu, KSPI mengajukan penghapusan skema pajak progresif pada JHT, mengingat pekerja dapat mencairkan manfaat lebih dari satu kali. Usulan tersebut menyoroti keprihatinan terhadap beban pajak yang dapat mengurangi pendapatan terakhir bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Bagaimana Respons Menteri Keuangan terhadap Usulan Penghapusan Pajak tersebut?
Detik mencatat bahwa Purbaya Yudhi Sadewa memberi respons positif dengan berjanji akan mengkaji usulan penghapusan pajak JHT secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara. Ia menyatakan bahwa meski bersedia mempertimbangkan penghapusan pajak progresif, keputusan akhir masih menunggu analisis fiskal. Selain itu, Purbaya mengindikasikan kemungkinan menaikkan batas pengenaan pajak JHT yang kini Rp 50 juta, dengan acuan harga emas atau inflasi sejak 2009. Ia menambahkan bahwa tim Kemenkeu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data penerima manfaat, khususnya 95% pencairan yang berada di bawah batas tidak kena pajak.
Apa Dampak Potensial Penghapusan Pajak JHT terhadap Penerimaan Negara?
Menurut Investor.id, pemerintah berencana menghitung dampak fiskal sebelum mengambil keputusan final terkait penghapusan pajak JHT. Purbaya menegaskan bahwa meskipun penghapusan pajak dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, ia harus memastikan bahwa kehilangan pendapatan pajak tidak mengganggu keseimbangan anggaran. Analisis tersebut akan mempertimbangkan besarnya jumlah pencairan JHT yang berada di bawah Rp 50 juta-yang saat ini tidak kena pajak-dan potensi peningkatan jumlah penerima yang akan mengakses manfaat ini. Jika batas pengenaan dinaikkan, pendapatan pajak dapat berkurang, namun hal tersebut mungkin diimbangi oleh peningkatan daya beli pekerja. Hasil kajian fiskal akan dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai langkah tindak lanjut.
Sumber : AI News